kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong unicorn masuk bursa, OJK rilis aturan saham dengan hak suara multipel


Kamis, 09 Desember 2021 / 21:38 WIB
Dorong unicorn masuk bursa, OJK rilis aturan saham dengan hak suara multipel
ILUSTRASI. OJK merilis aturan saham dengan hak suara multipel untuk mendorong unicorn masuk bursa.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS) oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Caranya dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di bursa efek indonesia.

POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

“Kebijakan ini merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang berkategori unicorn ataupun decacorn untuk mengakses pasar modal. Umumnya mereka punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaannya,” terang Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady, Kamis (9/12).

Baca Juga: Menakar efektivitas aturan saham dengan hak suara multipel untuk IPO domestik

Luthfi menekankan, dalam PJOK ini harus perusahaan yang mampu menciptakan inovasi produk yang dapat meningkatkan produktivitas pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

“Jadi mengukurnya dari kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi, itu nanti OJK ataupun Bursa melakukan asesmen kira-kira perusahaan yang akan menggunakan POJK ini memenuhi kreteria atau tidak,” jelasnya.

Luthfi menambahkan, terkait hal pemanfaatan sosial yang diciptakan oleh perusahaan unicorn menjadi poin penting. Pasalnya, jika perusahaan tersebut tidak mampu bertumbuh maka akan menyebabkan masalah sosial akibat dari begitu banyak masyakarat yang sudah kadung bergantung pada ssstem yang diciptakan perusahaan tersebut. Sehingga, OJK menyiapkan akses pendanaannya melalui pasar modal.

Di lain sisi, penerapan saham dengan hak suara multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham public. Pertama, jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Kedua, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Ketiga, saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Terakhir, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham dengan hak suara multipel.

Baca Juga: Aturan saham hak suara multiple (SHSM) diberlakukan, apa kata GoTo dan Blibli?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×