kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dominasi eksternal akan menuntun arah rupiah


Senin, 08 April 2019 / 18:08 WIB
Dominasi eksternal akan menuntun arah rupiah


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah diprediksi masih akan melanjutkan pelemahan pada perdagangan besok, Selasa (9/4). Sentimen eksternal diprediksi masih akan mendominasi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tercatat melemah 0,24% ke level Rp 14.167 per dollar AS. Sedangkan berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI) rupiah sukses menguat tipis 0,09% ke Rp 14.145 dibandingkan akhir pekan lalu Rp 14.158 per dollar AS.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, kondisi rupiah masih terpengaruh data tenaga kerja Amerika Serikat (AS) yang baru dirilis. Non-farm employment chain naik menjadi 196.000. Selain itu, angka pengangguran AS juga tercatat 3,8%.

"Dari domestik, cadangan devisa (cadev) cukup bagus yang naik menjadi US$ 124,5 miliar. Sayangnya pengaruh eksternal jauh lebih besar menekan rupiah hari ini," kata David kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).

Untuk itu, pada perdagangan Selasa (9/4), rupiah diprediksi masih akan bergerak flat atau moderat dengan dominasi sentimen dari eksternal. Rupiah esok akan bergerak antara Rp 14.100-Rp 14.200 per dollar AS.

David mengungkapkan, saat ini pasar masih menunggu kabar dari perkembangan Brexit. Sedangkan perkembangan perang dagang AS dengan China diprediksi bisa membawa sentimen positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×