kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.281   18,00   0,11%
  • IDX 7.939   12,12   0,15%
  • KOMPAS100 1.113   -0,36   -0,03%
  • LQ45 822   -6,54   -0,79%
  • ISSI 267   1,57   0,59%
  • IDX30 425   -3,79   -0,88%
  • IDXHIDIV20 494   -3,66   -0,74%
  • IDX80 124   -0,86   -0,69%
  • IDXV30 132   -0,66   -0,49%
  • IDXQ30 138   -1,22   -0,88%

DMS Propertindo (KOTA) catatkan penurunan pendapatan 51,85% di kuartal I-2021


Selasa, 29 Juni 2021 / 12:39 WIB
DMS Propertindo (KOTA) catatkan penurunan pendapatan 51,85% di kuartal I-2021
ILUSTRASI. PT DMS Propertindo Tbk


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) membukukan penurunan kinerja di kuartal I-2021. Tiga bulan pertama tahun ini, KOTA menorehkan pendapatan sebesar Rp 1,35 miliar atau menurun 51,85% dari pendapatan pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 2,80 miliar.

Melansir laporan keuangan perseroan dari keterbukaan informasi pada Kamis (24/6), laba usaha KOTA di kuartal I-2021 mengalami penyusutan 45,11% menjadi Rp 886 juta dibanding dengan periode yang sama tahun 2020 senilai Rp 1,61 miliar.

Baca Juga: Bangun proyek baru, DMS Propertindo (KOTA) menggandeng Patrialand Utama Development

Beban usaha KOTA menurun 29,74% dari semula Rp 9,64 miliar di kuartal I-2020 menjadi Rp 6,77 miliar di kuartal I-2021. Begitu pula dengan beban pokok pendapatan yang mengalami penurunan 59,30% dari semula Rp 1,19 miliar di kuartal I-2020 menjadi Rp Rp 484 juta di kuartal I-2021.

 

Sehingga pada 31 Maret 2021, KOTA mengalami penurunan rugi komprehensif berjalan 31,22% yang diperoleh senilai Rp 5,86 miliar pada kuartal I-2021 dengan periode yang sama tahun 2020 senilai Rp 8,53 miliar.

Selanjutnya: Garap hunian di Bandung, DMS Propertindo (KOTA) targetkan Rp 1,4 triliun di 7 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×