Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
"Ketika harga CPO jelek, pemerintah juga menurunkan pungutan ekspornya sehingga mengurangi beban. Jadi buat kami biasa saja. Yang penting tidak rugi kan tidak masalah," kata Santosa dalam acara Talk to The CEO 2020 secara virtual, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, Santosa menjelaskan, mekanisme DMO ekspor dilakukan secara B2B dengan produsen minyak goreng. Kemudian, kontrak penjualan tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor.
"Nantinya, produsen minyak goreng tersebut yang melaporkan kepada Kementerian Perdagangan ke mana dan berapa besar disalurkannya minyak goreng DMO dengan harga DPO tersebut," ucap Santosa. Distribusinya akan dipantau oleh Kementerian Perdagangan sesuai volume DMO yang sudah dikirimkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News