Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menjelaskan, kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) terhadap ekspor crude palm oil (CPO) dan olein akan menurunkan blended price (harga campuran) penjualan perusahaan.
Pasalnya, ada CPO dan olein yang dijual dengan harga dunia, tetapi ada juga yang dibanderol dengan harga DPO.
Sebagaimana diketahui, kebijakan DMO yang diberlakukan mulai akhir Januari 2022 lalu mengharuskan eksportir CPO dan olein untuk mengalokasikan 20% ekspornya ke dalam negeri dengan harga DPO.
Pemerintah menetapkan harga DPO untuk CPO sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per kg untuk olein dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng yang naik tinggi.
Baca Juga: Astra Agro Lestari (AALI) Menyiapkan Capex Rp 1,5 Triliun Tahun Ini
Santosa mencontohkan, misalnya harga CPO hari ini ekuivalen dengan Rp 15.000 per kg. Kalau perusahaan mau ekspor, maka ada 20% CPO yang harus dijual dengan harga Rp 9.300 per kg.
Dengan begitu, blended price-nya turun menjadi sebesar Rp 13.500 per kg karena ada CPO yang dijual dengan harga lebih rendah.
Meskipun begitu, Santosa menyampaikan, AALI tidak terlalu mempermasalahkan penurunan blended price ini selama harganya masih di atas beban alias cost yang AALI keluarkan.
Baca Juga: Harga Minyak Sawit Masih Bullish, Simak Rekomendasi Saham Emiten CPO Pilihan Analis