kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

DMO dan DPO CPO Berlaku,Ini Pengaruhnya bagi Astra Agro Lestari (AALI)


Selasa, 15 Februari 2022 / 20:52 WIB
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menjelaskan, kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) terhadap ekspor crude palm oil (CPO) dan olein akan menurunkan blended price (harga campuran) penjualan perusahaan. 

Pasalnya, ada CPO dan olein yang dijual dengan harga dunia, tetapi ada juga yang dibanderol dengan harga DPO. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan DMO yang diberlakukan mulai akhir Januari 2022 lalu mengharuskan eksportir CPO dan olein untuk mengalokasikan 20% ekspornya ke dalam negeri dengan harga DPO. 

Pemerintah menetapkan harga DPO untuk CPO sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per kg untuk olein dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng yang naik tinggi. 

Baca Juga: Astra Agro Lestari (AALI) Menyiapkan Capex Rp 1,5 Triliun Tahun Ini

Santosa mencontohkan, misalnya harga CPO hari ini ekuivalen dengan Rp 15.000 per kg. Kalau perusahaan mau ekspor, maka ada 20% CPO yang harus dijual dengan harga Rp 9.300 per kg.

Dengan begitu, blended price-nya turun menjadi sebesar Rp 13.500 per kg karena ada CPO yang dijual dengan harga lebih rendah.

Meskipun begitu, Santosa  menyampaikan, AALI tidak terlalu mempermasalahkan penurunan blended price ini selama harganya masih di atas beban alias cost yang AALI keluarkan. 

Baca Juga: Harga Minyak Sawit Masih Bullish, Simak Rekomendasi Saham Emiten CPO Pilihan Analis

"Ketika harga CPO jelek, pemerintah juga menurunkan pungutan ekspornya sehingga mengurangi beban. Jadi buat kami biasa saja. Yang penting tidak rugi kan tidak masalah," kata Santosa dalam acara Talk to The CEO 2020 secara virtual, Selasa (15/2).

Lebih lanjut, Santosa menjelaskan, mekanisme DMO ekspor dilakukan secara B2B dengan produsen minyak goreng. Kemudian, kontrak penjualan tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan sebagai syarat untuk mendapatkan izin ekspor.

"Nantinya, produsen minyak goreng tersebut yang melaporkan kepada Kementerian Perdagangan ke mana dan berapa besar disalurkannya minyak goreng DMO dengan harga DPO tersebut," ucap Santosa. Distribusinya akan dipantau oleh Kementerian Perdagangan sesuai volume DMO yang sudah dikirimkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×