kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

Disuspensi 4 tahun, BEI Kembali Umumkan Potensi Delisting Saham Siwani Makmur (SIMA)


Rabu, 21 Februari 2024 / 15:51 WIB
Disuspensi 4 tahun, BEI Kembali Umumkan Potensi Delisting Saham Siwani Makmur (SIMA)
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Saham SIMA tercatat sudah digembok oleh BEI selama lebih dari 4 tahun.

“Masa suspensi saham PT Siwani Makmur telah mencapai 48 bulan pada tanggal 17 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/2).

Sebagai pengingat, dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Di sisi lain, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: BEI Ingatkan Potensi Delisting Capitalinc Investment (MTFN)

Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Mayoritas saham SIMA dimiliki masyarakat. Sebanyak 363,43 juta saham SIMA atau setara  82,12% dimiliki oleh publik. Kemudian, sebanyak 53,34 juta saham atau setara 12,05% dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Terakhir, PT Yuanta Sekuritas Indonesia memiliki 25,80 juta saham atau 5,83%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×