Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi delisting saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
Adapun potensi delisting ini mengacu pada pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga: Sky Energy (JSKY) Targetkan Pendapatan Rp 130 Miliar - Rp 150 Miliar di 2024
“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham JSKY telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Agustus 2024,” tulis Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Kamis (2/2).
Salah satu pemegang saham JSKY adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terpantau mengempit 416,7 juta saham JKSY atau setara 20,50%. Lalu, ada Mirae Asset yang memegang 203,35 juta saham atau setara 10%.
Trinitan Global Pasifik memegang 91,92 juta atau setara 4,52%. Sementara kepemilikan Masyarakat di saham ini juga cukup besar, mencapai 1,32 miliar saham atau setara 64,98%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News