kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Butuh peran serta publik tolak investasi bodong


Senin, 18 Desember 2017 / 23:00 WIB
Butuh peran serta publik tolak investasi bodong


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyaknya entitas yang dicurigai Satgas Waspada Investasi dan masih beroperasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan upaya Satgas Waspada Investasi selain meminta entitas yang dicurigai untuk menghentikan kegiatan, juga meminta kepada masyarakat tidak ikut dalam kegiatan usaha tersebut.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menolak investasi ilegal," kata Tongam, Senin (18/12).

Perusahaan yang masih menjalankan kegiatannya tersebut Tongam minta segera menghentikan kegiatannya. Tongam juga bekerjsama dengan Bareskrim sebagai salah satu anggota Satgas dengan menyampaikan laporan informasi.

Edukasi ke masyarakat sangat perlu dalam upaya preventif kegiatan investasi ilegal. Tongam mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa mendapat untung dari investasi ilegal berarti ada masyarakat lain yang dirugikan.

"Keuntungan ini berarti dinikmati di bawah penderitaan orang lain, kami mengimbau masyarakat tidak ikut kegiatan ini dan bagi yang merasa dirugikan segera lapor polisi," kata Tongam.

Saat ini Tongam belum dapat mengetahui berapa total kerugian dari 21 entitas baru yang dicurigai karena belum ada korban yang melapor. "Secara umum dapat dikatakan bahwa kerugian baru bisa diperkirakan apabila sudah masuk ke proses hukum," kata Tongam.

Namun, Satgas Waspada Investasi tidak menunggu ada korban jatuh, melainkan berupaya melindungi masyarakat sedini mungkin agar terhindar dari kerugian akibat penawaran investasi ilegal.

Total kerugian investasi ilegal yang tercatat sejak 2007 hingga September 2017 tercatat sebesar Rp 105,81 triliun.

Sejak awal tahun hingga saat ini terdapat 57 entitas yang dilaporkan masyarakat melalui Financial Customer Care (FCC) OJK dan masuk dalam daftar Alert Investasi.

Tongam menyebut sekitar 12 entitas yang masuk pada proses hukum di periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×