kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direksi Dewata Freight (DEAL) Diberhentikan Sementara oleh Komisaris, Ini Masalahnya


Jumat, 01 Maret 2024 / 18:35 WIB
Direksi Dewata Freight (DEAL) Diberhentikan Sementara oleh Komisaris, Ini Masalahnya
ILUSTRASI. Perusahaan di bidang logistik, PT Dewata Freight International


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua direksi PT Dewata Freight International Tbk (DEAL) diberhentikan sementara. Hal itu diumumkan Perseroan melalui keterbukaan informasi BEI, Jumat (1/3).

Dalam pengumuman tersebut, Dewan Komisaris Perseroan memutuskan melakukan pemberhentian sementara kepada Direksi Perseroan. Kedua jajaran direksi itu adalah Meitra Ninanda Sari sebagai Direktur Utama dan Rudi Murfiansyah sebagai Direktur.

Ada beberapa alasan pemberhentian sementara itu. Pertama, Direksi dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Perseroan, baik permasalahan hukum maupun permasalahan dengan pihak lainnya.

Kedua, Direksi Perseroan tidak memberikan hak kepada Dewan Komisaris dan atau anggota Komisaris untuk memasuki gedung-gedung, kantor-kantor, dan halaman-halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan selama jam-jam kantor.

Baca Juga: Pendapatan Turun, Laba Nippon Indosari Corpindo (ROTI) Menyusut 22,88% pada 2023

“Komisaris menyatakan, berhak untuk memeriksa buku- buku, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan Perseroan,” tulis komisaris DEAL dalam pengumuman di keterbukaan informasi.

Ketiga, Direksi Perseroan dinilai tidak berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penutupan Kantor Pusat Perseroan yang terletak di Kirana Two Office Tower 12nd floor - suite A-B, Jalan Boulevard Timur No.88, RT.5/RW.2, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta 14240 oleh pengelola Gedung.

“Kantor Pusat Perseroan kemudian dialihkan ke tempat yang tidak diketahui oleh Dewan Komisaris,” tuturnya.

Keempat, Direksi Perseroan tidak menyampaikan rencana kerja kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris sejak ditetapkannya Direksi Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kelima, Direksi Perseroan tidak menunjukkan kinerja positif untuk memperbaiki dan meningkatkan pendapatan Perseroan berdasarkan penyampaian dalam Public Expose tanggal 18 Desember 2023.

Dewan Komisaris DEAL menyatakan, pemberhentian sementara tersebut terhitung sejak tanggal 29 Januari 2024. Dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja, terhitung sejak 29 Januari 2024, Direksi Perseroan harus segera melakukan serah terima kepada Dewan Komisaris Perseroan.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direksi Perseroan yang telah memberikan kontribusi kepada Perseroan,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak Strategi Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Genjot Kinerja

Menyikapi pengumuman Dewan Komisaris DEAL itu, Dewan Direksi pun memberikan surat tanggapan.

Dewan Direksi menganggap pemberhentian sementara itu batal, karena tidak diselenggarakan RUPS terkait pemberhentian keduanya. Menurut Dewan Direksi, RUPS harus diselenggarakan, sesuai dengan Pasal 106 ayat (8) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

“Tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Komisaris tanggal 29 Januari 2024 perihal Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan, telah menyebabkan pemberhentian sementara tersebut menjadi batal,” ujar Dewan Direksi DEAL dalam surat pernyataan yang diterima Kontan, Jumat (1/3).




TERBARU

[X]
×