Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
Oleh sebab itu, Dewan Direksi pun menyatakan kembali aktif menjabat sebagai Direksi Dewata Freight International.
“Kami juga menginstruksikan kepada Sekretaris Perseroan untuk menyampaikan perkembangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyerahkan bukti penyampaian tersebut paling lambat pada hari Senin (4/3) kepada Direksi dan Dewan Komisaris,” ungkapnya.
Asal tahu saja, DEAL sempat mengalami permasalahan terkait pelanggaran penyaluran pembiayaan. Pelanggaran tersebut dilakukan mantan Direktur Utama fintech peer to peer lending Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dalam penyaluran pembiayaan kepada DEAL.
Merujuk laporan keuangan DEAL per September 2023, DEAL punya utang pembiayaan ke Investree sebesar Rp 13,45 miliar. Padahal, OJK mengatur batas maksimum pemberian dana oleh layanan P2P lending kepada setiap peminjam hanya sebesar Rp 2 miliar.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, aliran pembiayaan Investree kepada DEAL sudah ada sejak kuartal IV 2020. Namun, DEAL sudah mendapatkan sanksi administratif dari OJK atas pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News