kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipanggil BEI, TBIG dan TOWR memastikan kelangsungan bisnisnya


Selasa, 08 Mei 2018 / 11:45 WIB
Dipanggil BEI, TBIG dan TOWR memastikan kelangsungan bisnisnya
ILUSTRASI. Tito Sulistio, Direktur Utama BEI


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistyo mengatakan bahwa dua emiten tower yaitu PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) akan tetap menjaga kelangsungan bisnisnya. Hal ini terkait dengan situasi yang dihadapi dua emiten itu menyusul kasus hukum yang sedang dihadapi oknum karyawannya.

"Kami memanggil dua emiten itu untuk mengklarifikasi masalah itu terkait oknum karyawan, bukan (korporasinya). BEI akan selaku menuntut good corporate governance kepada tiap emiten bursa," ujar Tito, Senin (7/5).

Tito menceritakan masalah yang pernah dihadapi salah satu emiten terkait bisnis beras yang diduga bersalah sampai diperiksa gudangnya. Belakangan korporasinya tidak terbukti bersalah dan bisnisnya tetap berjalam lancar.

Tito menegaskan, bagi otoritas bursa, hal terpenting adalah keberlangsungan usaha dari emiten. Bahwa setiap dugaan perkara tidak akan sampai menganggu keberlangsungan bisnis.

”Kami panggil emitennya agar tahu apakah masalah yang dihadapi mengganggu going concern (keberlangsungan usaha) atau tidak. Bisa berpengaruh kepada harga saham atau tidak,” tegas Tito.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak usaha TOWR dan Ockianto karyawan TBIG sebagai tersangka suap Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telko di kabupaten Mojokerto pada 2015. Mustofa juga telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka suap dan gratifikasi untuk sejumlah kasus.

Selain kasus izin menara telekomunikasi, Mustofa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin, ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya. Dugaannya adalah menerima fee beberapa proyek senilai Rp3,7 miliar pada 2015.

Salah seorang kontraktor pembangunan menara telko di Mojokerto menyebut proyeknya terhenti di tangan bupati. Meskipun sudah meraih izin dari kepala desa dan camat, selama hampir dua tahun menara telekomunikasi itu tetap tidak beroperasi sesuai harapan.

”Siapa pun tahu jika cara itu tidak dilakukan (suap), izin usaha di Mojokerto nggak akan jalan. Banyak pengusaha yang jadi korban praktik pengurusan izin di Mojokerto ini. Silakan penegak hukum ungkap kasus ini sampai tuntas, kami yang di lapangan akan senang sekali,” bisiknya.

Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah lebih dari 31 lokasi, 20 dinataranya kantor dinas pemerintah kabupaten Mojokerto. KPK juga menyita 13 kendaraan milik Bupati Mojokerto, meliputi lima unit jet ski, 6 mobil mewah dan dua sepeda motor.

Sementara 16 mobil disita dari sebuah showroom mobil di Mojokerto yang diduga sebagai bagian dari uang hasil korupsi bupati. KPK juga mengamankan uang Rp 3,7 miliar yang didapatkan di dalam lemari kamar orangtua bupati Mustofa. Temuan ini melengkapi hasil penggeledahan sebelumnya ketika KPK menyita uang senilai Rp 4 miliar dari tempat bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×