Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penggantian dana korban gagal bayar Emco Asset Management bukanlah tanggung jawab OJK. Hal ini menindaklanjuti tanggapan dari kuasa hukum korban gagal bayar Emco yang menyebut OJK tidak menjalankan fungsinya.
"Seharusnya kasus ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi. Dengan demikian, kami berharap OJK mempunyai solusi terkait permasalahan ini," ujar Joyada Siallagan selaku kuasa hukum korban gagal bayar Emco kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian
Menanggapi komentar tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, tugas OJK adalah mengawasi Manajer Investasi (MI), bukan menindak dugaan pidana penipuan.
"OJK telah melakukan tindakan supervisory action kepada Emco. Dapat kami pastikan, bahwa saat ini Emco juga sedang dalam pemeriksaan kepatuhan oleh OJK," tegas Sekar.
Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya