kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.694   -124,00   -0,70%
  • IDX 6.310   302,08   5,03%
  • KOMPAS100 841   47,38   5,97%
  • LQ45 630   32,88   5,50%
  • ISSI 216   9,69   4,70%
  • IDX30 356   17,25   5,09%
  • IDXHIDIV20 436   18,32   4,39%
  • IDX80 95   5,28   5,88%
  • IDXV30 117   3,85   3,41%
  • IDXQ30 114   4,97   4,55%

Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK


Rabu, 26 Februari 2020 / 22:46 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penggantian dana korban gagal bayar Emco Asset Management bukanlah tanggung jawab OJK. Hal ini menindaklanjuti tanggapan dari kuasa hukum korban gagal bayar Emco yang menyebut OJK tidak menjalankan fungsinya.

"Seharusnya kasus ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi. Dengan demikian, kami berharap OJK mempunyai solusi terkait permasalahan ini," ujar Joyada Siallagan selaku kuasa hukum korban gagal bayar Emco kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).

Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian

Menanggapi komentar tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, tugas OJK adalah mengawasi Manajer Investasi (MI), bukan menindak dugaan pidana penipuan.

"OJK telah melakukan tindakan supervisory action kepada Emco. Dapat kami pastikan, bahwa saat ini Emco juga sedang dalam pemeriksaan kepatuhan oleh OJK," tegas Sekar.

Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×