CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK


Rabu, 26 Februari 2020 / 22:46 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penggantian dana korban gagal bayar Emco Asset Management bukanlah tanggung jawab OJK. Hal ini menindaklanjuti tanggapan dari kuasa hukum korban gagal bayar Emco yang menyebut OJK tidak menjalankan fungsinya.

"Seharusnya kasus ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi. Dengan demikian, kami berharap OJK mempunyai solusi terkait permasalahan ini," ujar Joyada Siallagan selaku kuasa hukum korban gagal bayar Emco kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).

Baca Juga: Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian

Menanggapi komentar tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan, tugas OJK adalah mengawasi Manajer Investasi (MI), bukan menindak dugaan pidana penipuan.

"OJK telah melakukan tindakan supervisory action kepada Emco. Dapat kami pastikan, bahwa saat ini Emco juga sedang dalam pemeriksaan kepatuhan oleh OJK," tegas Sekar.

Baca Juga: Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×