kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK


Rabu, 26 Februari 2020 / 22:46 WIB
Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

Sekar menambahkan, kerugian nasabah yang diakibatkan kelalaian MI merupakan tanggung jawab MI (pemegang saham maupun pengurus perusahaan) sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Sekar juga menyebut OJK hanya bisa membantu dengan memberi bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Baca Juga: Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Buka Posko Pengaduan Kasus di Industri Keuangan

"Karena masalah ini merupakan aspek keperdataan antara MI dan nasabah yang memperoleh janji fixed return, OJK dapat memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana," pungkas Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×