kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Diminta ganti rugi gagal bayar Emco Asset Management, begini respons OJK


Rabu, 26 Februari 2020 / 22:46 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

Sekar menambahkan, kerugian nasabah yang diakibatkan kelalaian MI merupakan tanggung jawab MI (pemegang saham maupun pengurus perusahaan) sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Sekar juga menyebut OJK hanya bisa membantu dengan memberi bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.

Baca Juga: Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Buka Posko Pengaduan Kasus di Industri Keuangan

"Karena masalah ini merupakan aspek keperdataan antara MI dan nasabah yang memperoleh janji fixed return, OJK dapat memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana," pungkas Sekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×