Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli
Sekar menambahkan, kerugian nasabah yang diakibatkan kelalaian MI merupakan tanggung jawab MI (pemegang saham maupun pengurus perusahaan) sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sekar juga menyebut OJK hanya bisa membantu dengan memberi bantuan sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Baca Juga: Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Buka Posko Pengaduan Kasus di Industri Keuangan
"Karena masalah ini merupakan aspek keperdataan antara MI dan nasabah yang memperoleh janji fixed return, OJK dapat memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana," pungkas Sekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News