kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian


Rabu, 26 Februari 2020 / 21:10 WIB
Nasabah korban gagal bayar Emco ancam laporkan OJK dan bank kustodian
ILUSTRASI. Nasabah Emco Asset Management dan pengacaranya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Emco


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban gagal bayar Emco Asset Management (AM) terus memperjuangkan nasibnya. Bersama kuasa hukum dari kantor Joyada Siallagan and Partner resmi melaporkan jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim Polri. 

Melalui nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM, terlapor dituduh melanggar Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3, 4 dan 5. Joyada menyebut tindakan ini diambil setelah pihak Emco tidak menunjukkan itikad baik ketika pembicaraan dilakukan secara kekeluargaan.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan hingga melayangkan somasi 1 dan 2 namun pihak Emco tidak menggubris. Akhirnya saya bersama 300 korban yang menjadi klien saya, mengambil langkah ini,” terang Joyada kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).

Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri

Joyada menambahkan laporan ini hanya berupa langkah awal. Pihaknya mengaku masih meminta pertanggungjawaban bank kustodian mengenai dana para nasabah. Namun ia belum mau menyebutkan nama bank kustodian tersebut, hanya saja ia menegaskan terdapat tiga bank kustodian.

“Ketiga bank kustodian ini tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan karena seharusnya bank kustodian kan menyimpan dana nasabah. Saat ini ketiga bank kustodian tersebut tidak memegang dana nasabah, sementara nasabah tidak mendapatkan pengembalian dana, jadi ke mana uangnya?” tanya Joyada.

Joyada juga menyinggung pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengaku sudah menjalankan fungsinya. Menurut Joyada, jika OJK memang menjalankan fungsinya, seharusnya kasus ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi. 

Dengan demikian, Joyada berharap OJK mempunyai solusi terkait permasalahan ini.

Baca Juga: Kuasa hukum korban Emco menunggu penjelasan

“Kami sudah berkonsultasi dengan ahli pasar modal, Jika tidak bisa melakukan penjelasan mengenai masalah ini dan merugikan nasabah (korban),  OJK dan ketiga bank kustodian ini bisa kami jadikan sebagai terlapor,” kata Joyada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×