kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.224   -116,00   -0,71%
  • IDX 7.202   35,08   0,49%
  • KOMPAS100 1.051   5,43   0,52%
  • LQ45 816   0,78   0,10%
  • ISSI 226   1,38   0,61%
  • IDX30 426   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 504   -1,16   -0,23%
  • IDX80 118   0,14   0,12%
  • IDXV30 120   0,22   0,18%
  • IDXQ30 139   -0,38   -0,28%

Dikabarkan bangkrut, ini jawaban Tiga Pilar Sejahtera (AISA)


Kamis, 10 Januari 2019 / 06:55 WIB
Dikabarkan bangkrut, ini jawaban Tiga Pilar Sejahtera (AISA)


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) membantah kabar yang menyatakan bahwa perusahaan barang konsumen ini tengah berada dalam keadaan bangkrut. Lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (9/1), Direktur Utama AISA yang baru, Hengky Koestanto memohon pengertian stakeholders, lantaran perusahaan masih dihadapkan pada beberapa kendala, termasuk transisi dari manajemen lama ke baru.

Adapun beberapa kendala yang masih dihadapi emiten saat ini, yaitu proses perdamaian antara emiten itu dan entitas anak usaha yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Beberapa anak usaha AISA yang tengah di PKPU yakni PT Putra Taro Paloma, PT Balaraja Bisco Paloma, PT Tiga Pilar Sejahtera, PT Poly Meditra Indonesia, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Sri Rejeki, PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti.

Selain itu, AISA tengah dalam proses menyusun restatement laporan keuangan 2017 dan laporan keuangan 2018 yang belum dirilis sejak kuartal I tahun lalu. "Perseroan mengalami kendala sangat berarti, mengingat belum mendapatkan transisi dari direksi lama," kata Hengky dalam keterangannya.

Di sisi lain, anak usaha AISA yakni PT Putra Taro Paloma, saat ini tengah mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset, harta dan dokumen milik perusahaan tersebut. Untuk itu, manajemen baru AISA berharap, berbagai upaya yang tengah diambil perusahaan bisa mendapatkan kepercayaan dari pemegang saham, publik dan segenap stakeholder lainnya.

"Semua persoalan ini akan teratasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan (stakeholders diharapkan bisa) memberikan waktu serta kesempatan kepada manajemen maupun institusi yang terlibat, untuk menyelesaikan pekerjaan secara maksimal," tandas Hengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×