Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda kepada enam emiten yang belum merilis laporan keuangan periode 30 September 2018 atau triwulan III tahun lalu.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh BEI pada Senin (7/1), batas penerbitan laporan keuangan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2018.
“Bursa telah mengenakan sanksi kepada enam perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III-2018 per 30 September 2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau diaudit oleh akuntan publik hingga 30 Desember 2018 dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Enam perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III-2018 antara lain PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Menurut BEI terdapat 599 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangannya, sedangkan 101 perusahaan tercatat tidak wajib mengumumkan laporan keuangannya.
Sebanyak 101 perusahaan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya terdiri dari 20 emiten baru yang baru mencatatkan diri di bursa setelah 30 September 2018, 48 obligasi dan 24 exchange-traded fund (ETF).
Selain itu satu Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK), enam Efek Beragun Aset Kontrak Investasi Kolektif (EBA-KIK). satu obligasi dan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP), dan satu DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News