kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Dari Multi Makmur (PIPA) Hingga Narada AM, Penegakan Hukum Pasar Modal Diuji


Rabu, 04 Februari 2026 / 19:23 WIB
Dari Multi Makmur (PIPA) Hingga Narada AM, Penegakan Hukum Pasar Modal Diuji
ILUSTRASI. Bareskrim Polri usut 3 kasus pasar modal, soroti pengawasan Bursa.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal mulai dari manipulasi saham hingga insider trading oleh Bareskrim Polri menyoroti celah pengawasan di Bursa. 

Bareskrim pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk  (PIPA) Junaedi. Penegak hukum menilai, Junaedi telah melakukan curang saat perdagangan saham.

Salah satu modusnya yakni dengan gorengan saham PIPA melalui jasa konsultasi perusahaan milik  terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama.  

Kepolisian menilai PIPA seharusnya tidak layak melakukan IPO karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Terbaru pada 3 Februari 2025, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku underwriter. 

Baca Juga: Ekspansi Fiber Perkuat Prospek Mitratel (MTEL), Cek Rekomendasi Analis

Kasus kedua, yaitu PT Narada Asset Manajemen (NAM). Di mana, Bareskrim telah menetapkan Komisaris Utama NAM Made Adi Wibawa dan Direktur Utama NAM berinisial DV sebagai tersangka. 

Kasus PT Narada Asset Manajemen (NAM) sehubungan diduga berkaitan dengan perdagangan semu sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental atau nilai fundamental yang sebenarnya. 

Ketiga, dugaan insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Asset Manajemen. Kepolisian telah memeriksa setidaknya 44 saksi dan sejumlah ahli pidana pasar modal terkait dengan perkara ini. 

Pengamat Pasar Modal Reydi Octa menilai langkah Bareskrim merupakan komitmen dalam penegakan hukum, bukan hanya menenangkan pasar. 

“Walau merupakan kasus lama, tetapi penting untuk menunjukkan bahwa pelanggaran di pasar modal tidak akan dibiarkan,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (4/2/2026). 

Menurutnya, langkah reformasi yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan hal yang baik, khususnya memperketat proses dan pengawasan IPO.

Baca Juga: BEI Prioritaskan 49 Emiten Big Caps Penuhi Free Float 15%, Ini Emiten yang Potensial

“Seringnya praktik manipulasi hanya melibatkan individu atau oknum, tetapi tanpa sistem yang ketat, potensi terjadi manipulasi akan semakin besar,” ucap Reydi. 

Dia bilang reformasi yang dalam beberapa hari ini digaungkan harus diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten. Jika berjalan baik, kepercayaan pasar akan berangsur pulih.

Selanjutnya: Cermati Rekomendasi Saham Teknikal ASII, KLBF, INCO untuk Kamis (5/2)

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 5 Februari 2026, Peluang Rezeki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×