kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Daftar efek dalam pemantauan khusus diluncurkan, ini kriterianya


Senin, 19 Juli 2021 / 16:18 WIB
Daftar efek dalam pemantauan khusus diluncurkan, ini kriterianya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan daftar efek bersifat skuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, Senin (19/7).


Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat

Pada penerapan awal ini, papan pencatatan saham yang masuk ke daftar efek dalam pemantauan khusus mengikuti papan pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti

biasa. Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%. Namun selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.

Adapun untuk saham yang tercatat pada papan akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi.

Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya. Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus yakni “X”.

Sekadar informasi, menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, demi pelaksanaan implementasi yang efektif, bursa akan menerapkan pemantauan khusus ini dalam dua tahapan. Selain tahap pertama yang  diluncurkan saat ini, tahap kedua akan diimplementasikan tahun depan.

Di fase II, Bursa akan mengembangkan papan pencatatan efek yang masuk dalam pemantauan khusus. Selain itu, bursa akan menerapkan metode perdagangan periodic call auction untuk efek-efek dalam pemantauan khusus itu. Adapun penyedia likuiditas saham untuk saham yang dikategorikan tidak likuid juga akan dikembangkan di fase II.

Selanjutnya: IHSG merosot 0,91% ke 6.017 pada akhir perdagangan Senin (19/7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×