Reporter: Kenia Intan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, Senin (19/7). Adapun penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi bilang, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar modal. "Kami harapkan dapat meningkatkan transparansi terutama atas informasi kondisi fundamental dan juga kondisi likuiditas dari perusahaan tercatat," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, yang digelar virtual, Senin (19/7).
Di samping itu, pemantauan khusus ini diperlukan agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Untuk penerapan awal di bulan Juli 2021, terdapat tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untu menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Adapun kriteria ini sesuai dengan Peraturan Nomor II-S.
Baca Juga: BEI mengingatkan potensi delisting saham Hanson (MYRX)
Pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer.
Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Ketiga, untuk perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan menerapkan tujuh kriteria tersebut, BEI mengumukan ada 17 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus.
Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengungkapkan, di antara 17 saham yang dipantau itu, pihak bursa tidak melepaskan status supensi terhadap 11 saham karena kondisi yang dinilai cukup akut.
Saptono sendiri melihat penyebab suspensinya beragam dan kondisi ini sudah bertahan cukup lama. "Tidak hanya dalam beberapa waktu terakhir, tetapi sudah cukup lama, rata-rata lebih dari satu tahun. Sehingga kami memeprtahankan suspensinya," ujar Saptono dalam kesempatan yang sama.
Adapun 11 saham itu adalah PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Onix Capital Tbk (OCAP), dan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( SRIL).
Baca Juga: Mau sukses berinvestasi seperti Lo Kheng Hong? Ini kuncinya!
Mekanisme perdagangan tahap pertama
Pada penerapan awal ini, papan pencatatan saham yang masuk ke daftar efek dalam pemantauan khusus mengikuti papan pencatatan terakhir perusahaan tersebut. Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti
biasa. Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%. Namun selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.
Adapun untuk saham yang tercatat pada papan akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi.
Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya. Sebagai informasi kepada investor dan stakeholders lainnya, saham yang masuk ke dalam daftar efek dalam pemantauan khusus saat ini, akan disematkan notasi khusus yakni “X”.
Sekadar informasi, menurut catatan Kontan.co.id sebelumnya, demi pelaksanaan implementasi yang efektif, bursa akan menerapkan pemantauan khusus ini dalam dua tahapan. Selain tahap pertama yang diluncurkan saat ini, tahap kedua akan diimplementasikan tahun depan.
Di fase II, Bursa akan mengembangkan papan pencatatan efek yang masuk dalam pemantauan khusus. Selain itu, bursa akan menerapkan metode perdagangan periodic call auction untuk efek-efek dalam pemantauan khusus itu. Adapun penyedia likuiditas saham untuk saham yang dikategorikan tidak likuid juga akan dikembangkan di fase II.
Selanjutnya: IHSG merosot 0,91% ke 6.017 pada akhir perdagangan Senin (19/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News