kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Daftar 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti


Kamis, 18 Februari 2021 / 05:55 WIB
Daftar 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti
ILUSTRASI. Beberapa waktu belakangan pamor bitcoin semakin bersinar. Hal ini tampak dari pergerakan harga bitcoin yang terus mencetak reli dan menembus rekor baru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan pamor bitcoin semakin bersinar. Hal ini tampak dari pergerakan harga bitcoin yang terus mencetak reli dan menembus rekor baru. 

Setelah menembus angka US$ 50.000 atau sekitar Rp 700 juta (kurs Rp 14.000) per kemarin, Selasa (17/2/2020), kini bitcoin diperdagangkan di kisaran US$ 51.346 per koin atau mencapai Rp 718,84 juta. Dalam waktu 24 jam, harga bitcoin telah naik 4,82%. 

Harga bitcoin yang terus merangkak naik menyebabkan banyak orang mulai melirik aset kripto tersebut sebagai salah satu pilihan investasi. 

Di Indonesia sendiri, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Baca Juga: Waspada pom-pom koin dalam pasar kripto, apa itu?

Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti. 

Perlu diketahui, hingga saat ini baru ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto. 

Baca Juga: Harga Bitcoin telah mendekati level US$ 50.000

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020. 

"Aturan tersebut mewajibkan kepada bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, depositorym pedagang aset kripto yang beriperasi di Indonesia mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×