kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam, Ini Kata Kementerian BUMN


Kamis, 18 Januari 2024 / 21:45 WIB
Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam, Ini Kata Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Budi Said,?Crazy rich Surabaya ditahan Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. 

Penetapan pengusaha properti asal Surabaya itu  dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam. Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga menyatakan, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN. 

"Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang,"  ujar Arya, dalam keterangannya, Kamis (18/1).  Langkah tegas Kejagung tersebut upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam konferensi pers Kamis (18/1), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi juga mengumumkan  Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: Begini Duduk Perkara yang Membuat Kejagung Menahan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kasus ini terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018.  Diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam. Sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.

Akibat ada selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia."Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besarPadahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×