kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Chandra Daya Investasi (CDIA) Beri Pinjaman Kepada Entitas Terkendali


Sabtu, 04 Oktober 2025 / 07:30 WIB
Chandra Daya Investasi (CDIA) Beri Pinjaman Kepada Entitas Terkendali
ILUSTRASI. Chandra Daya Investasi (CDIA) beri pinjaman ke Redeco Petrolin Utama (RPU) dengan nilai maksimum Rp 11 miliar dengan bunga 8,1% per tahun


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Redeco Petrolin Utama (RPU), perusahaan yang bergerak di bidang usaha terminal dan penyimpanan produk minyak dan kimia, menandatangani perjanjian pinjaman pada 1 Oktober 2025.

Perjanjian pinjaman ini dibuat dalam rangka merealisasikan rencana pendanaan seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha RPU.

Berdasarkan perjanjian tersebut, CDIA akan menyediakan fasilitas pinjaman kepada RPU yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan proyek-proyek RPU.

Baca Juga: Dikabarkan Akuisisi ExxonMobil Indonesia, Ini Kata Chandra Daya Investasi (CDIA)

Nilai pinjaman yang diberikan CDIA kepada RPU maksimum sebesar Rp 11 miliar dengan tingkat bunga sebesar 8,1% per tahun yang dibayarkan pada tanggal 24 setiap bulan. Pinjaman ini memiliki jangka waktu maksimal 36 bulan sejak 1 Oktober 2025 dan dapat diperpanjang.

Dengan adanya perjanjian ini, RPU dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pembiayaan konvensional.

“Transaksi ini juga memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa persyaratan administratif tambahan yang umumnya berlaku pada pembiayaan melalui pihak ketiga,” tulis Manajemen CDIA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/10).

Transaksi pemberian pinjaman ini termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, mengingat CDIA memiliki kendali langsung terhadap RPU. Tercatat bahwa CDIA memiliki 50,75% saham di RPU.

Selanjutnya: Cara Membuat SKBM untuk Syarat Daftar Rekrutmen PLN 2025, Gratis Biaya!

Menarik Dibaca: Promo HokBen x Bank Saqu Oktober 2025, Nikmati Menu Favorit Cashback sampai 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×