Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) diduga melakukan aksi pencucian uang dalam menjalankan bisnis perencana keuangannya. Menanggapi hal ini, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat panggilan dari pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sampai detik ini kami belum menerima panggilan resmi atau undangan resmi apapun dari PPATK," kata Aakar dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/9).
Dia juga menekankan bahwa, secara badan perusahaan Jouska terdaftar di bawah PPATK dan setiap tahun rutin mengikuti kegiatan seminar Anti Money Laundring (AML). Untuk itu, ditekankan kembali bahwa hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari PPATK yang ditujukan ke Jouska.
Baca Juga: CEO Jouska akui lalai dalam komunikasi dengan klien
Hingga awal September 2020, Aakar mengaku hanya memperoleh dua panggilan resmi pertama dari Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 24 Juli 2020 dan hanya satu kali pertemuan. Selain itu, ada panggilan dari Bareskrim pada 19 Agustus 2020 yang ditujukan kepada CEO Jouska yakni Aakar Abyasa.
Sekedar mengingatkan, pada 24 Juli 2020 SWI mengumumkan penghentian kegiatan operasional Jouska sampai waktu yang belum ditentukan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Adapun terkait pemanggilan Aakar ke Bareskrim dua pekan lalu, dijelaskan sebagai proses penyelidikan untuk dimintai keterangan. Panggilan pun baru dilakukan satu kali dan sebatas memberikan informasi umum kepada Bareskrim.
Baca Juga: Klub broker Mahesa milik CEO Jouska diduga menyalahi aturan, berpotensi kena sanksi
Sementara itu, Jouska juga pernah melakukan audiensi dengan DPM 3 OJK atau Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, perusahaan perencana keuangan tersebut mendapat tiga saran dari otoritas. Pertama, Jouska tidak memerlukan izin dari OJK selama tidak menjual produk-produk efek seperti saham ataupun surat utang.