Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa) disebut telah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin resmi sebagai Wakil Perantara Pedagangan Efek (WPPE). Untuk itu, baik PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) maupun Mahesa berpotensi terjerat sanksi tiga jenis undang-undang.
"Mahesa adalah PT berbadan hukum, secara individu mereka (broker Mahesa) memiliki izin dan lisensi untuk melakukan transaksi saham karena terdaftar di sekuritas-sekuritas. Tapi kalau secara badan, memang tidak comply untuk menjalankan sebagai penasehat investasi," kata CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno saat konferensi pers, Selasa (1/9).
Sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham pasif Mahesa, Aakar belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait jenis izin usaha dan badan hukum apa saja yang mewakili PT Mahesa Strategis Indonesia tersebut.
Baca Juga: Diduga lakukan pencucian uang, begini jawaban CEO Jouska
Praktisi Pasar Modal, Dosen MET Atmajaya & FEB Trisakti Hans Kwee menilai apa yang dilakukan Mahesa dan Jouska sudah menyalahi aturan. Apalagi, Mahesa bukan perusahaan yang memiliki izin resmi sebagai WPPE dan itu sudah menyalahi aturan.
"Saya 20 tahun di pasar modal tidak pernah dengar ada yang namanya klub broker, yang ada hanya Sekuritas Anggota Bursa (AB) dan Sekuritas Non AB," tegas Hans kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).
Bahkan, sekalipun Mahesa merupakan perusahaan yang berlisensi, tetap tidak dibenarkan untuk melibatkan broker dari sekuritas lain di bawah label PT Mahesa Strategis Indonesia.
Menilik lampiran Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara klien dan Mahesa, diketahui bahwa kesepakatan dibuat atas nama PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai pihak kedua, dan klien sebagai pihak pertama.
Adapun tercantum pokok perjanjian pasal 1 yang menjelaskan bahwa pihak pertama dalam hal ini klien, menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua untuk melakukan pembentukan portofolio investasi atas nama pihak pertama. Aakar menekankan bahwa Mahesa semacam klub trading yang didalamnya berisikan kumpulan broker saham berlisensi dari enam sekuritas.
"Tetap tidak boleh seperti itu, ini namanya (broker) double job dan itu sudah melanggar aturan. Sedangkan surat kuasa harus diberikan kepada orang yang punya izin dalam hal ini broker di sekuritas legal," jelas Hans.
Untuk itu, Hans menilai kasus Jouska terdapat tiga undang-undang yang dilanggar, yakni UU Pasar Modal, UU Perlindungan Konsumen dan UU WPPE.
Pertama, terkait UU Pasar Modal, Mahesa sudah masuk atau login ke akun klien tanpa izin yang benar dan melalui jalur resmi, ditambah lagi adanya aktivitas transaksi jual beli.
Baca Juga: Terima banyak keluhan klien, CEO Jouska tekankan Mahesa punya izin usaha
"UU Pasar modal masuknya pelanggaran, karena dia bukan penasehat investasi, tapi memberikan nasihat investasi dengan memperoleh imbalan tertentu," terangnya.
Selain itu, terkai UU Perlindungan Konsumen dalam hal ini sudah jelas bahwa ada konsumen atau klien yang dirugikan dari aktivitas tersebut. Selanjutnya, kuasa jual beli diberikan kepada perorangan yang memiliki izin WPPE untuk melakukan transaksi, sedangkan SKB klien Jouska ditujukan kepada SKB.
"Jadi, enggak ada praktik seperti itu di pasar modal, kalaupun ada itu melanggar aturan," tandas Hans.
Pada Konferensi Pers Selasa (1/9), CEO Jouska Aakar menekankan bahwa perusahaan Mahesa yang terdiri dari klub broker memiliki izin usaha dan berbadan hukum. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Jouska dan Mahesa tidak memiliki hubungan atau terafiliasi, meskipun Aakar merupakan pemegang saham mayoritas di Mahesa.
Sebagai pemegang saham mayoritas pasif, Aakar yang juga Komisaris Mahesa mengaku sempat melakukan intervensi saat kinerja perusahaan terus mengalami penurunan, dengan cara menegur. Namun, kondisi tersebut diakui Aakar sebagai dampak dari kondisi pasar keuangan yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News