kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.494   91,00   0,55%
  • IDX 6.503   232,12   3,70%
  • KOMPAS100 946   38,83   4,28%
  • LQ45 735   31,00   4,41%
  • ISSI 202   5,38   2,73%
  • IDX30 381   16,58   4,55%
  • IDXHIDIV20 462   16,89   3,80%
  • IDX80 107   4,14   4,02%
  • IDXV30 111   2,95   2,73%
  • IDXQ30 125   4,94   4,12%

Cek Rekomendasi Saham Tambang di Tengah Kebijakan DHE SDA, HBA dan Pelemahan Harga


Minggu, 02 Maret 2025 / 18:29 WIB
Cek Rekomendasi Saham Tambang di Tengah Kebijakan DHE SDA, HBA dan Pelemahan Harga
ILUSTRASI. Kapal pengangkut batubara melintasi Sungai Mahakam, Samarinda, Minggu (31/12). Prospek kinerja dan pergerakan harga saham emiten tambang, terutama batubara, sedang dibayangi oleh tiga sentimen.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek kinerja dan pergerakan harga saham emiten tambang, terutama batubara, sedang dibayangi oleh tiga sentimen. Dua sentimen berasal dari implementasi regulasi pemerintah, sisanya dari dinamika harga komoditas dunia.

Pertama, regulasi mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Beleid ini antara lain mengatur persentase penempatan DHE, jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Cek Rekomendasi Saham TOTL dan ACST

Regulasi ini mewajibkan retensi 100% selama 12 bulan untuk komoditas non-minyak dan gas (migas). Sedangkan untuk migas tetap merujuk pada peraturan sebelumnya, yakni 30% dalam tiga bulan retensi.

Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Kepmen ini menegaskan penjualan komoditas yang diproduksi oleh pemegang izin pertambangan wajib mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas mineral logam dan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk komoditas batubara.

Beleid tersebut juga mengatur penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi dua kali per bulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan. 

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham ADRO, AKRA, LSIP dan PANI untuk Perdagangan Selasa (24/2)

Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. Adapun, aturan mengenai DHE SDA dan harga patokan untuk komoditas tambang itu berlaku mulai 1 Maret 2025. 

Ketiga, sentimen harga komoditas. Pada pekan lalu, mayoritas harga komoditas tambang & energi sedang tertekan. Terutama batubara, yang sudah nyaris kembali menyentuh level psikologis US$ 100 per ton.

Financial Expert Ajaib Sekuritas Ratih Mustikoningsih mengamati kebijakan mengenai DHE SDA dan harga patokan untuk penjualan komoditas tambang bisa membawa katalis positif dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan DHE SDA bisa menjaga nilai tukar rupiah dan mengurangi dampak negatif transfer pricing.

Sedangkan harga patokan sebagai acuan penjualan komoditas tambang memberikan kemudahan bagi kontrol pemerintah terhadap tarif royalti dan pajak ekspor. Catatan Ratih, harga acuan yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM perlu menyesuaikan dengan harga pasar global, sehingga perusahaan tambang bisa lebih kompetitif.

"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan fleksibilitas cash flow perusahaan. Selain untuk operasional, juga ekspansi di tengah kondisi harga komoditas non-migas yang melandai termasuk harga batubara, nikel, dan timah. ," kata Ratih kepada Kontan.co.id, Minggu (2/3).

Baca Juga: Bullion Bank Memoles Kinerja Emiten Emas, Cek Rekomendasi Saham Berikut Ini

Team Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas menyoroti kebijakan DHE SDA 100% selama 12 bulan bisa berdampak terhadap pengelolaan arus kas emiten tambang, terutama yang bergantung pada ekspor.

Namun dampaknya masih bisa dikelola dengan fleksibilitas yang diberikan pemerintah seperti penggunaan DHE untuk operasional, pembayaran utang, pajak, dan dividen.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×