Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Emiten batubara Keluarga Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), kembali dihantam sentimen negatif. Lembaga pemeringkat, Standard & Poor's Rating Services (S&P), memangkas peringkat surat utang jangka panjang (long-term issue rating) obligasi BUMI senilai US$ 700 juta dari "CCC-" ke "D" alias default.
Vishal Kulkarni, Analis Kredit S&P menjelaskan, downgrade ini terkait dengan kegagalan BUMI membayar bunga obligasi bulan Oktober tepat waktu. BUMI semestinya membayar bunga obligasi yang diterbitkan anak usaha, Bumi Investment Pte. Ltd., tersebut pada 6 Oktober 2014.
Bahkan, BUMI juga sebenarnya diberikan masa tenggang (grace period) selama 30 hari hingga 7 November 2014 untuk membayar bunga tersebut. Nyatanya, manajemen BUMI menyatakan baru akan membayar bunga obligasi pada 28 November mendatang.
"Kami memangkas rating obligasi US$ 700 juta lantaran BUMI, sebagai pihak penjamin, gagal membayar bunga selama masa tenggang 30 hari yang diperbolehkan menurut perjanjian obligasi," kata Vishal dalam keterangan resmi, Selasa (11/11).
BUMI Investment menerbitkan obligasi bergaransi (guarranteed secured notes) pada 30 September 2010. Beberapa anak usaha BUMI menjadi penjamin, yaitu PT Sitrade Coal, Kalimantan Coal Limited, Sangatta Holdings Limited, dan Forerunner International Pte. Ltd.
Nilai obligasi tersebut US$ 700 juta dan jatuh tempo pada 6 Oktober 2017. Suku bunga dipatok 10,75% per tahun, dan harus dibayar setiap enam bulan, yaitu bulan April dan Oktober. Jadi, bunga yang harus dibayar senilai US$ 73,5 juta.
Dengan kurs Rp 12.000 per dollar AS, maka nilai kupon setara dengan Rp 889,35 miliar. Ini merupakan ketiga kalinya BUMI gagal membayar bunga obligasi tepat waktu. Sebelumnya, BUMI juga kesulitan melunasi bunga obligasi yang diterbitkan Enercoal Resources Pte.Ltd senilai US$ 375 juta.
Awalnya, bunga obligasi konversi ini dibanderol 9,25% per tahun. Harga konversi ditetapkan Rp 3.366,90 per saham. Masa berlaku obligasi ini berakhir 5 Agustus 2014. Namun, akhirnya BUMI disetujui untuk melakukan restrukturisasi obligasi tersebut.
Bunga obligasi diturunkan menjadi 6% per tahun dan harga konversi turun menjadi Rp 250 per saham. Masa jatuh tempo pun diperpanjang menjadi 7 April 2018. BUMI juga sempat terancam gagal bayar lantaran tak bisa membayar bunga atas obligasi senilai US$ 300 juta yang diterbitkan Bumi Capital Pte. Ltd.
Obligasi itu dikenakan bunga 12% per tahun dan jatuh tempo pada 10 November 2016. Induk usaha PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) itu semestinya membayar bunga obligasi Bumi Capital pada 12 Mei 2014.
BUMI sempat mendapatkan kelonggaran dalam hal jatuh tempo pembayaran bunga hingga 11 Juni 2014. BUMI ternyata tetap tak mampu membayar bunga tersebut. Seperti biasa, BUMI kembali disetujui memperpanjang jatuh tempo pelunasan bunga hingga 10 Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News