kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Catat, Ini Kriteria Saham yang Masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru BEI


Jumat, 02 Desember 2022 / 13:58 WIB
Catat, Ini Kriteria Saham yang Masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru BEI
ILUSTRASI. BEI terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru (New Economy) yang akan diluncurkan pada Desember 2022.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru (New Economy) yang akan diluncurkan pada Desember 2022. Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut memiliki kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut dia, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh BEI.

“Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru,” ujar Nyoman, Jumat (2/12).

Baca Juga: Bulan Depan, BEI Akan Merilis Papan Ekonomi Baru

Nyoman menerangkan, nantinya Papan Ekonomi Baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy. Mengingat, perusahaan yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru ini memiliki pertumbuhan yang tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Utama.

Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh Bursa.

Dari sisi investor, Nyoman menjelaskan bahwa Papan Ekonomi Baru ini merupakan bentuk perlindungan investor dan diharapkan dapat meningkatkan awareness, sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi. Khususnya, untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia.

Baca Juga: Segera Diluncurkan, Ini Sederet Tujuan & Manfaat Implementasi Papan Ekonomi Baru BEI

Adanya notasi khusus K dan I bagi saham di Papan Ekonomi Baru juga akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.

“Dengan adanya Papan Ekonomi Baru ini, diharapkan dapat menarik minat dari perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia serta memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×