kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi


Kamis, 27 Januari 2022 / 16:41 WIB
Catat! Binary Option Adalah Trading Illegal Yang Lebih Mirip Judi
ILUSTRASI. investasi bodong.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Binary option kembali ramai jadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital hingga influencer yang menjadi affiliator platform binary option. Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, binary option pun mendadak digandrungi masyarakat.

Binary option sendiri merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Cara bermain binary option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana.

Pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit. Adapun jumlah deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda, namun umumnya sebesar US$ 10. Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.

Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% - 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Baca Juga: Mulai endus penipuan berkedok robot trading, Bappebti blokir domain web terkait

Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.

Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira mengatakan, makin menjamurnya binary option di Indonesia tidak terlepas dari kemudahan yang ditawarkan. Alih-alih trading menggunakan indikator, binary option hanya perlu menebak, jadi lebih mirip judi gajil-genap atau besar-kecil.

“Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary option yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya,” kata Desmond kepada Kontan.co.id, Kamis (27/1).

Padahal jika ditinjau dari sisi regulasi, binary option sejatinya tidak mendapat perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan transaksinya dilarang.

Begitupun untuk aplikasi trading online binary option. Pasalnya, kegiatan binary option dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Terkait keberadaan afiliator binary option yang mengajak masyarakat untuk melakukan investasi, Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK Tongam L Tobing menyebutkan bahwa afiliator ini akan mendapatkan kompensasi berupa bonus atau komisi. Padahal, secara aturan, terdapat beberapa hukum yang melarang afiliator untuk melakukan penawaran di luar kewajaran.

Pertama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k yang berbunyi, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu  barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung  janji yang belum pasti. Terdapat sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Kedua, UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada pasal 57 ayat (2) huruf d, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

“Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian,” kata Tongam.

Lebih lanjut, Tongam bilang pihaknya sejauh ini melakukan penghentian kegiatan dan memberikan pengumuman ke masyarakat. Selain itu, seiring kegiatan Binary Option dilakukan lewat web/aplikasi, maka SWI melakukan blokir untuk menutup akses ke situs dan aplikasinya.

Adapun, berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2021 sudah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain binary option.

Baca Juga: Lindungi masyarakat, Bappebti blokir 68 situs ilegal sepanjang Januari 2021

Selanjutnya, SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum. Ia sekali lagi mengingatkan bahwa binary option merupakan kegiatan yang tidak legal sehingga masyarakat diminta untuk waspada dan tidak ikut-ikutan.

Apabila masyarakat ingin melakukan trading berjangka komoditi, gunakan pialang berjangka yang berizin dari Bappebti agar mendapatkan perlindungan konsumen apabila dirugikan. Untuk pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka, bisa dicek melalui website bappebti.go.id.

Desmond menambahkan, selain dari sisi regulasi yang tidak berizin, binary option pada praktiknya justru merugikan. Pertama, trading di binary option sama halnya dengan trading melawan broker (house). Masalahnya, tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang. House bisa berbuat apapun, karena ia yang mengontrol semuanya.

Lalu, keuntungan yang tidak maksimal seiring payout dari binary option di bawah 100%. Dengan demikian risiko yang diambil oleh trader binary option selalu lebih besar dari rewardnya. Misalnya payout yang ditawarkan 60%, berarti rasio Risk to Reward adalah 1 : 0,6, alias mengorbankan 1 hanya untuk dapat 0,6 (itupun kalau dapat).

Baca Juga: Mau coba binary option? Ingat, instrumen ini tak punya payung hukum di Indonesia loh

Desmond juga bilang, sudah keuntungan tidak seberapa, risiko yang diambil justru selalu maksimal. Artinya 100% uang yang dipakai buka posisi pasti habis kalau kalah. Belum lagi, timeframe di binary option yang cenderung pendek, di mana trading jangka pendek cenderung lebih berpeluang kalah daripada menang.

Terakhir, trader di binary option tidak punya opsi cutloss layaknya trader saham atau forex. Ini membuat trader hanya bisa menunggu uang-nya habis kalau pasar bergerak tidak sesuai harapannya.

“Jadi sebaiknya hindari saja binary option ini, risikonya adalah pasti rugi karena sistem binary dibuat untuk merugikan tradernya. Sementara para afiliator juga kaya karena dari komisi nasabah, bukan trading binary,” tutup Desmond

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×