Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
Terkait keberadaan afiliator binary option yang mengajak masyarakat untuk melakukan investasi, Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK Tongam L Tobing menyebutkan bahwa afiliator ini akan mendapatkan kompensasi berupa bonus atau komisi. Padahal, secara aturan, terdapat beberapa hukum yang melarang afiliator untuk melakukan penawaran di luar kewajaran.
Pertama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k yang berbunyi, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Terdapat sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kedua, UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada pasal 57 ayat (2) huruf d, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.
“Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tergiur iming-iming yang dijanjikan oleh afiliator, dapat lapor ke pihak kepolisian,” kata Tongam.
Lebih lanjut, Tongam bilang pihaknya sejauh ini melakukan penghentian kegiatan dan memberikan pengumuman ke masyarakat. Selain itu, seiring kegiatan Binary Option dilakukan lewat web/aplikasi, maka SWI melakukan blokir untuk menutup akses ke situs dan aplikasinya.
Adapun, berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2021 sudah dilakukan pemblokiran terhadap 92 domain binary option.
Baca Juga: Lindungi masyarakat, Bappebti blokir 68 situs ilegal sepanjang Januari 2021
Selanjutnya, SWI juga menyampaikan laporan informasi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum. Ia sekali lagi mengingatkan bahwa binary option merupakan kegiatan yang tidak legal sehingga masyarakat diminta untuk waspada dan tidak ikut-ikutan.
Apabila masyarakat ingin melakukan trading berjangka komoditi, gunakan pialang berjangka yang berizin dari Bappebti agar mendapatkan perlindungan konsumen apabila dirugikan. Untuk pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka, bisa dicek melalui website bappebti.go.id.
Desmond menambahkan, selain dari sisi regulasi yang tidak berizin, binary option pada praktiknya justru merugikan. Pertama, trading di binary option sama halnya dengan trading melawan broker (house). Masalahnya, tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang. House bisa berbuat apapun, karena ia yang mengontrol semuanya.
Lalu, keuntungan yang tidak maksimal seiring payout dari binary option di bawah 100%. Dengan demikian risiko yang diambil oleh trader binary option selalu lebih besar dari rewardnya. Misalnya payout yang ditawarkan 60%, berarti rasio Risk to Reward adalah 1 : 0,6, alias mengorbankan 1 hanya untuk dapat 0,6 (itupun kalau dapat).
Baca Juga: Mau coba binary option? Ingat, instrumen ini tak punya payung hukum di Indonesia loh
Desmond juga bilang, sudah keuntungan tidak seberapa, risiko yang diambil justru selalu maksimal. Artinya 100% uang yang dipakai buka posisi pasti habis kalau kalah. Belum lagi, timeframe di binary option yang cenderung pendek, di mana trading jangka pendek cenderung lebih berpeluang kalah daripada menang.
Terakhir, trader di binary option tidak punya opsi cutloss layaknya trader saham atau forex. Ini membuat trader hanya bisa menunggu uang-nya habis kalau pasar bergerak tidak sesuai harapannya.
“Jadi sebaiknya hindari saja binary option ini, risikonya adalah pasti rugi karena sistem binary dibuat untuk merugikan tradernya. Sementara para afiliator juga kaya karena dari komisi nasabah, bukan trading binary,” tutup Desmond
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News