kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cari Utang Rp 4 Triliun, Indoritel (DNET) Jaminkan Saham ROTI, FAST, & Indomaret


Jumat, 17 November 2023 / 17:37 WIB
Cari Utang Rp 4 Triliun, Indoritel (DNET) Jaminkan Saham ROTI, FAST, & Indomaret
ILUSTRASI. Indoritel Makmur (DNET) menggadaikan saham tiga perusahaan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri (BMRI).


Reporter: Recha Dermawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten investasi Grup Salim, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) baru saja menggadaikan saham tiga perusahaan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Adapun aksi gadai saham tersebut dilakukan pada 15 November 2023 lalu.

Saham yang digadaikan oleh DNET adalah saham PT Indomarco Pristama (IDM) yang merupakan pemilik Indomaret, pengelola gerai restoran ayam goreng cepat saji KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), dan produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI).  

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan DNET Kiki Yanto Gunawan mengatakan, aksi saham tiga perusahaan tersebut dilakukan sebagai penjaminan untuk seluruh pinjaman yang diperoleh DNET dari Bank Mandiri sebesar Rp 4 triliun. Ini juga melanjutkan perjanjian transaksi khusus (PTK 1) pada tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp 2 triliun.

Baca Juga: Ini Saham Pilihan Sektor Barang Konsumsi di Tengah Pemulihan Daya Beli

Lebih rinci, jumlah saham yang digadaikan berdasarkan perjanjian kredit sebanyak 1.430.115.492 saham FAST, mencapai 1.594.467.000 saham ROTI, dan 738.720.000 saham IDM.

"Untuk menjamin pemenuhan kewajiban kepada Bank Mandiri tersebut, Indoritel menggadaikan seluruh saham yang dimiliki oleh perusahaan dalam masing-masing FAST, ROTI, dan IDM," ujar Kiki Yanto, Jumat (17/11) 

Dia menambahkan, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Indoritel setelah penjaminan saham tiga anak usaha.

Selain itu, transaksi pemberian jaminan kepada BMRI tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi. Transaksi tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No 42/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×