kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Buyback saham tanpa RUPS, efektifkah mendongkrak IHSG?


Senin, 02 Maret 2020 / 06:50 WIB
Buyback saham tanpa RUPS, efektifkah mendongkrak IHSG?


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan langkah guna mengatasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dalam lagi. Salah satu penanganan yang dilakukan adalah memperbolehkan emiten untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan menilai, ampuh tidaknya kebijakan tersebut dalam menopang IHSG tergantung pada kondisi pasar. Saat ini, lanjut dia, pasar sedang dalam tekanan jual. Sehingga, ketika ada tekanan jual yang sangat masif, harus ada likuiditas atau permintaan yang masuk dalam pasar.

Baca Juga: Kapitalisasi pasar CPIN dan BRPT tidak lagi jumbo, simak rekomendasi analis berikut

“Jika kita mengharapkan pelaku pasar untuk masuk, sepertinya akan sulit karena pasar saat ini sedang dalam krisis kepercayaan karena faktor global. Mau tidak mau dari emiten sendiri yang bisa melakukan itu yakni dengan cara buyback,” terang Alfred kepada Kontan.co.id, Minggu (3/1).

Menurut hemat Alfred, buyback juga merupakan cara cepat untuk memunculkan kembali permintaan pasar. Sehingga, dengan adanya dana yang masuk akibat buyback yang dilakukan emiten dapat menjadi penyeimbang tekanan jual dari pasar.

Selain itu, menurutnya buyback bisa menjadi signal yang dikirimkan oleh emiten untuk meyakinkan bahwa harga saham yang berlaku saat ini sudah turun jauh melebihi ekspektasi penurunan fundamentalnya.

Sehingga dengan adanya buyback, selain memberikan likuiditas di pasar, juga dapat meyakinkan pasar bahwa perusahaan melihat harga sahamnya saat ini sudah sangat murah dan jauh di bawah fundamentalnya.

Baca Juga: Dibayangi virus corona, IHSG diramal masih akan lesu di bulan Maret

“Sehingga secara tidak langsung emiten yang melakukan buyback berani melakukan investasi terhadap sahamnya sendiri,” sambung dia.

Namun, Alfred menegaskan buyback di sini lebih bertujuan untuk menstabilkan harga saham yang sudah turun cukup dalam, bukan untuk mendongkrak harga saham.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta berharap, dengan adanya buyback ini maka dapat menopang gerak IHSG agar tidak jatuh lebih dalam. “Buyback harus dilaksanakan bisa tanpa melalui RUPS sehingga bisa memberikan booster bagi indeks,” terang Nafan kepada Kontan.co.id, Minggu (1/3).

Baca Juga: Virus corona masih jadi sentimen pasar saham, begini prediksi analis untuk IHSG besok

Nantinya, dengan adanya aksi buyback maka jumlah saham yang beredar akan berkurang sehingga akan menstabilkan harga saham yang telah turun dalam.

Untuk bulan ini, Nafan menilai penyebaran virus corona (Covid-19) masih menjadi sentimen utama bagi indeks. Namun, jika awal bulan ini ada sentimen positif yang terjadi pada IHSG, maka ada harapan sepanjang Maret 2020 IHSG akan bergerak positif.

Nafan bilang, untuk bulan ini akan ada beberapa katalis yang bakal mempengaruhi pergerakan indeks. Mulai dari pengumuman BI rate, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), pengumuman cadangan devisa, pengumuman inflasi, dan hasil rapat Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed).

Baca Juga: Tekanan pasar dan nilai emisi kecil bikin puluhan saham jadi gocap

Selain itu, musim pembagian dividen juga bakal mempengaruhi kinerja IHSG bulan ini. Untuk itu, Nafan memproyeksikan IHSG akan berada di kisaran 5.022 – 5.767 sepanjang Maret 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×