kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bursa China menguat karena deregulasi listrik


Rabu, 17 Juni 2015 / 14:57 WIB
Bursa China menguat karena deregulasi listrik


Sumber: Bloomberg | Editor: Uji Agung Santosa

BEIJING. Bursa saham China menguat didorong oleh rencana deregulasi di industri listrik. Rencana itu diharapkan akan meningkatkan pendapatan perusahaan. Kenaikan indeks bursa China juga didorong oleh penguatan saham Bank of Communications Co ditengah rencana Pemerintah China memperbolehkan adanya kepemilikan silang.

Indeks Shanghai Composite ditutup naik 1,7% menjadi 4.967,90. Sebelumnya indeks turun 2,5%, seiring dengan kekhawatiran tersedotnya dana dari saham-saham yang sudah ada ke saham baru yang meluncur. "Setelah terkoreksi di seluruh sektor, investor sepertinya mulai mengincar saham-saham yang sudah turun terlalu dalam," kata Gerry Alfonso, Trader Shenwan Hongyuan Group Co kepada Bloomberg.

GD Power Development Co memimpin penguatan indeks bursa China dengan kenaikan sebesar 10%. Surat kabar Securities Times melaporkan bahwa produsen listrik ini kemungkinan menjadi perusahaan pertama yang mendapatkan lisensi untuk menjual listriknya secara langsung ke pelanggan.

Sementara saham Bank of Communications Ltd menguat di bursa Shanghai dan Hong Kong, setelah otoritas perbankan negara tersebut mengatakan bakal meolonggarkan aturan bagi private capital dan investor strategis.

Selain Shanghai Composite, ChiNext index yang berisi perusahaan kecil juga menguat 4,2%, setelah selama 2 hari ini turun 7,9%. Lalu Hang Seng China Enterprises Index juga menguat 1,2% di Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×