kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Bunga Turun, Utang Baru Bermunculan: Emiten Gencar Terbitkan Surat Utang


Rabu, 01 Oktober 2025 / 04:49 WIB
Bunga Turun, Utang Baru Bermunculan: Emiten Gencar Terbitkan Surat Utang
ILUSTRASI. Pasar surat utang korporasi terlihat semakin semarak. Para analis menilai, banyak emiten tengah memanfaatkan momentum tren penurunan suku bunga acuan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, juga sependapat. Menurutnya, dengan imbal hasil yang ditawarkan, obligasi korporasi menjadi lebih menarik ketimbang obligasi pemerintah, meskipun risikonya juga lebih tinggi.

Meski begitu, ia mengingatkan, “Kalau DER-nya terlalu tinggi, tentu ini juga membahayakan dari sisi perusahaannya,” ujarnya kepada Kontan (30/9).

Angga menambahkan, obligasi pemerintah relatif aman karena dijamin undang-undang. Sementara obligasi korporasi rentan menghadapi risiko bisnis, potensi gagal bayar, atau masalah likuiditas. Karena itu, investor disarankan lebih berhati-hati.

Tonton: Medco Energi Indonesia (MEDC) Lunasi Obligasi Senilai Rp 1,89 Triliun

Rekomendasi Saham

Dari deretan emiten penerbit surat utang, Angga merekomendasikan untuk memperhatikan saham INKP dengan area support di Rp 7.200 dan target harga Rp 7.800 per saham.

Selanjutnya: Saham Raksasa Justru Tersungkur saat IHSG Menguat, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: 30 Link Poster Hari Batik Nasional 2025 Terbaru dan Kreatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×