kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,66   -0,54%
  • KOMPAS100 1.044   -5,70   -0,54%
  • LQ45 802   -5,90   -0,73%
  • ISSI 232   -0,04   -0,02%
  • IDX30 416   -3,06   -0,73%
  • IDXHIDIV20 486   -4,89   -1,00%
  • IDX80 117   -0,70   -0,60%
  • IDXV30 119   0,05   0,04%
  • IDXQ30 134   -1,26   -0,93%

Bukit Asam (PTBA) akan Tebar Dividen Rp 3,8 Triliun, Setara Rp 332 per Saham


Kamis, 12 Juni 2025 / 15:55 WIB
Bukit Asam (PTBA) akan Tebar Dividen Rp 3,8 Triliun, Setara Rp 332 per Saham
ILUSTRASI. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (12/6) di Jakarta.?


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (12/6) di Jakarta.

Dalam RUPST ini, para pemegang saham PTBA menyetujui rencana pembagian dividen tahun buku 2024 sebesar Rp 3,8 triliun atau Rp 332 per saham.

Berdasarkan keterangan di Stockbit Sekuritas, jumlah dividen ini setara 75% dividen payout ratio (DPR) PTBA. Angka ini juga serupa dengan DPR PTBA pada 2023 lalu.

Baca Juga: Jelang RUPS, Begini Pergerakan Saham ANTM, PTBA, dan TINS

Nilai pembagian dividen ini juga mengindikasikan dividen yield sebesar 11% yang mengacu pada harga saham intraday PTBA pada Kamis (12/6) di level Rp 2.970 per saham.

Di sisi lain, cum date dan tanggal pembayaran dividen PTBA belum diinformasikan.

Sebagai informasi, harga saham PTBA pada Kamis (12/5) pukul 15.50 WIB terpantau terkoreksi 1% ke level Rp 2.980 per saham. Sejak awal tahun, harga saham PTBA tumbuh 8,36% year to date (ytd).

Selanjutnya: AgenBRILink Berhasil Bukukan 443 Juta Transaksi hingga Mei 2025

Menarik Dibaca: Tahun Ajaran Baru 2025, Begini Cara Memilih Sekolah Sesuai Bujet Tanpa Panik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×