kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BTON kaji langkah penuhi aturan saham beredar


Jumat, 13 Februari 2015 / 16:55 WIB
BTON kaji langkah penuhi aturan saham beredar
Teknisi memeriksa menara telekomunikasi di Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/03/2023). KONTAN/Baihaki/20/03/2023


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Betonjaya Manunggal Industri Tbk (BTON) masih belum bisa memenuhi ketentuan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang batasan saham yang beredar di publik (free float) dalam waktu dekat. Perseroan masih dalam tahap mengkaji langkah yang harus diambil untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Seperti disebutkan dalam aturan baru yang diterbitkan 20 Januari 2014, emiten yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI harus memiliki saham beredar minimal 50 juta lembar saham atau 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Sedangkan per 31 Januari 2015, jumlah saham beredar BTON baru mencapai 19 juta lembar saham. Artinya, emiten penghasil beton ini masih harus menambah saham beredar 31 juta lembar.

Sekretaris Perusahan BTON Saiful Fuad mengatakan, saat ini perseroan masih memikirkan langkah yang harus diambil untuk memenuhi ketentuan baru tersebut. “Kita belum bisa menyampaikan banyak karena ini masih dalam tahap memastikan. Namun yang pasti sebelum Desember mendatang kita sudah akan memenuhinya,” tutur Saiful pada KONTAN, Jumat (13/2).

Saiful menambahkan, BTON tidak bisa terburu-buru mengambil langkah karena harus mempertimbangkan aspek manfaat dan biaya yang akan digelontorkan. Dia bilang, untuk menambah saham beredar diperlukan biaya besar sehingga harus memperhatikan kondisi perseroan.

Namun, Saiful mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan jika perseroan memilih right issue atau menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu. “Itu bisa saja, tapi ini masih dalam tingkat memastikan,” ujar Saiful.

Sekedar tambahan, BEI menerbitkan aturan baru Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 tentang batasan saham yang beredar di public, baik untuk calon perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) maupun yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.

Ketentuan tersebut dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kualitas emiten atau perusahaan tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar modal.

Untuk perusahaan yang baru akan IPO, jumlah saham yang harus dilepas ke publik mengacu pada besaran ekuitas. Calon emiten dengan ekuitas hingga Rp 500 miliar, minimal harus melepas saham ke publik sebanyak 20%. Sementara emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, minimal melepas  15% dan calon emiten dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun bisa melepas 10%.

Ketentuan baru bagi perusahaan yang sudah tercatat di BEI harus memiliki saham beredar minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor, jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek, memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota Dewan Komisaris, memiliki 1 Direktur Independen, komite audit, sekretaris perusahaan dan unit internal audit.

BEI memberikan batas waktu hingga 24 bulan atau dua tahun bagi emiten untuk memenuhi ketentuan bursa tersebut. Jika tidak dipenuhi maka emiten akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari surat peringatan hingga delisting.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×