Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BRI Danareksa Sekuritas menjadi salah satu anggota bursa (AB) yang masuk dalam pilot project alias proyek percobaan perdagangan short selling bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Laksono Widodo menyampaikan ketimbang masuk ke dalam perdagangan derivatif, pihaknya lebih memilih untuk menyediakan layanan short selling.
"Dalam pengembangan short selling, kami menjadi salah program pilot bersama dengan Mandiri Sekuritas dan belasan anggota bursa lainnya yang berminat," jelasnya saat berkunjung ke kantor KONTAN, Rabu (6/11).
Baca Juga: BRI Danareksa Sekuritas Pertahankan Rating Buy ACES, Simak Ulasannya
Menurutnya, produk derivatif akan lebih hidup ketika mekanisme perdagangan short selling sudah berjalan. Sebab, short selling bisa menjadi sarana hedging alias lindung nilai bagi investor.
Laskono bilang kehadiran short selling ini memang menyasar untuk investor BRI Danareksa Sekuritas yang sudah berpengalaman, khususnya trader ketimbang investor ritel yang baru pemula.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia Firza Rizqi Putra mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan baik dari sisi administrasi dan kesiapan sistem atas 23 AB yang berminat atas transaksi short selling.
"Untuk pipeline harapannya terus bertambah, tetapi dari 23 anggota bursa tersebut ada perusahaan efek dengan market share yang cukup besar di kalangan investor," kata Firza.
Baca Juga: Ini Alasan BRI Danareksa Kerek Target Harga Saham Sarana Menara Nusantara (TOWR)
Mulai saat ini, anggota bursa sudah bisa mengajukan izin lisensi sebagai penyedia layanan short selling. Sebab BEI mengeluarkan dua aturan terbaru yang berkaitan dengan implementasi short selling.
Yakni Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kemudian, peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Adapun kedua aturan tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan pada 3 Oktober. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News