kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.063   29,00   0,16%
  • IDX 4.998   -187,15   -3,61%
  • KOMPAS100 632   -25,52   -3,88%
  • LQ45 490   -18,38   -3,61%
  • ISSI 172   -7,07   -3,94%
  • IDX30 274   -9,49   -3,35%
  • IDXHIDIV20 359   -7,14   -1,95%
  • IDX80 73   -2,86   -3,80%
  • IDXV30 101   -1,06   -1,04%
  • IDXQ30 90   -2,82   -3,04%

Ini Alasan BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7%


Senin, 19 Oktober 2026 / 12:58 WIB
Ini Alasan BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7%
ILUSTRASI. BEI mengumumkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7% dari sebelumnya 15% mulai hari ini (19/10/2026) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% mulai perdagangan 19 Oktober 2026 untuk meredam kepanikan investor di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman MSCI.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, hal tersebut menjadi langkah sementara yang dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. BEI ingin investor tidak mengambil keputusan dalam kondisi penuh ketidakpastian.

“Pasar boleh turun, tetapi turunnya itu harus melalui mekanisme pasar yang orderly, dengan informasi yang simetris kepada investor,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Senin (19/10/2026). 

Baca Juga: IHSG Anjlok 5% ke 4.923,7 di Sesi Pertama, Seluruh Saham di Indeks LQ45 Melemah

Pada akhir perdagangan sesi pertama hari ini (19/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 5,05% ke level 4.923,26. Terpantau hanya ada 43 saham menguat, 782 saham melemah dan 138 saham flat. 

Jeffrey menjelaskan, kebijakan tersebut cukup efektif untuk meredam kepanikan di pasar. Di mana, pada perdagangan 16 Oktober 2026, IHSG tersungkur ke zona merah dengan melemah 11,57% ke posisi 5.185,10. 

“Tentu tekanan jual masih ada, tetapi kepanikan seperti yang terjadi pada 16 Oktober 2026 sudah berkurang. Itu tentu yang kami harapkan, pasar boleh turun tetapi harus melalui mekanisme yang baik di pasar,” tuturnya. 

Dalam ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 turun dari 15% menjadi 7%. Ketentuan serupa berlaku untuk saham berharga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 juga memiliki batas ARB 7%, dari sebelumnya 15%. Adapun saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas penolakan otomatis sebesar Rp 1.

Baca Juga: BEI Kaget MSCI Buka Konsultasi Penurunan Status Pasar Saham Jadi Standalone Market

Untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, batas auto rejection atas (ARA) tetap 35%. Saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 tetap 20%.

BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. Adapun batas atas penolakan otomatis atau auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×