Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) akhirnya membuat keputusan untuk membatalkan penjualan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.
Ini artinya, BNBR tidak akan mengantongi dana segar yang sejatinya bisa digunakan untuk membayar utang.
"Saat ini, kami sedang dalam tahap membatalkan perjanjian," ujar Eddy Soeparno, Direktur Keuangan BNBR kepada KONTAN, Kamis (19/6).
Adapun, perseroan dan pihak pembeli, dalam hal ini Sky Trinity Industries Limited, tengah membahas mengenai sejumlah kesepakatan yang berhubungan dengan pembatalan perjanjian itu. Saat ini, Sky Trinity sudah menggenggam sejumlah saham BTEL, dan BNBR pun sudah mengantongi sejumlah dana hasil penjualan BTEL.
Berdasarkan laporan keuangan BNBR per kuartal I-2014, piutang Sky Trinity masih mencapai Rp 1,18 triliun. Sehingga, total dana yang sudah diterima BNBR sekitar Rp 314 miliar.
Nah, kata Eddy, saat ini keduanya sedang membahas apakah dana yang diterima BNBR dan saham yang digenggam Sky Trinity sama-sama dikembalikan (net off).
Pilihan lain adalah menghitung nilai pengembalian sesuai dengan harga saham BTEL saat ini. Masalahnya, harga riil saham BTEL jauh lebih kecil dibanding harga yang tercatat di papan perdagangan BEI, yakni Rp 50 per saham.
Manajemen BNBR berharap, pembatalan penjualan saham BTEL ini sudah kelar sebelum tutup tahun. Asal tahu saja, BNBR sudah mencadangkan piutang Sky Trinity ini pada akhir tahun lalu sebagai piutang tak tertagih senilai Rp 971,7 miliar.
Hanya mengingatkan, BNBR telah melakukan penjualan saham BTEL kepada Mount Charlotte Holding Ltd pada akhir 2011. Jumlah saham yang dilepas sebanyak 4,3 miliar di harga Rp 340-Rp 345 per saham. Ini merupakan harga premium. Pasalnya, ketika itu harga saham BTEL hanya Rp 260 per saham.
Sehingga, nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun. Adapun, jangka waktu pembayaran terus molor dan disepakati dilakukan 31 Desember 2012. Namun, pada 7 Desember 2012, Mount Charlotte mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Sky Trinity.
Pada saat itu disepakati, Sky Trinity harus membayar Rp 117,9 miliar pada 25 hari setelah jatuh tempo selanjutnya, yakni 7 Desember 2013. Namun, pada periode 1 Januari 2013 hingga 7 Desember 2013, perseroan hanya menerima Rp 157,6 miliar.
Hingga batas waktu itu, keduanya belum menemukan kata sepakat untuk pembayaran selanjutnya.
"Inilah kenapa kami tidak memperpanjang kesepakatan dan melakukan pencadangan, karena mau dibatalkan," tutur Eddy. Sebagai tambahan informasi, buntunya perjanjian jual beli BTEL ini lantaran harga saham BTEL yang terus merosot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News