kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,29   -1,01   -0.11%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar


Selasa, 21 Juli 2020 / 22:09 WIB
Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja bisnis tertekan dampak pandemi Covid-19, Grup Fikasa akui kesulitan untuk membayar kembali pinjaman para krediturnya. Meskipun begitu, manajemen menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pembayaran para krediturnya saat dampak pandemi pulih.

Presiden Direktur PT Tiara Inti Mulia yang merupakan salah satu entitas milik Grup Fikasa yakni Bhakti Salim menjelaskan bahwa badai pandemi Covid-19 telah menghantam dan membuat geliat dunia ekonomi bisnis Indonesia anjlok, begitu juga dengan lini bisnis Grup Fikasa.

"Maka, terjadilah gagal bayar surat utang. Kami terus berusaha keras mengatasi dan membayar kewajiban, memastikan setelah kondisi normal,” kata Bhakti saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (21/7).

Baca Juga: Cowell Development (COWL) Pailit, Utang Menumpuk, Nasibnya Ditentukan Kreditur

Bhakti menekan, bahwa sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menyelesaikan beragam kewajiban, termasuk  untuk membayar atau mengembalikan dana para kreditur tersebut. "Tekad ini harus kami lakukan sambil tetap berusaha survive di kala wabah corona yang menghantam  berbagai sektor ini," ungkapnya yang fokus mengelola bisnis utama di properti, consumer good, dan keuangan tersebut.

Adapun menanggapi pemberitaan yang beredar  sebelumnya mengenai kasus gagal bayar Grup Fikasa seperti dilaporkan Welly Sutanto, yang mengklaim mewakili nama 250 kreditur, pihak manajemen tidak menemukan laporan tersebut. "Tidak ada laporan yang mengatasnamakan 250-an kreditur ke kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya, Welly mengklaim bersama 250 nasabah yang turut menjadi korban telah melaporkan manajemen Grup Fikasa ke Bareskrim pada Juni 2020, lewat kuasa hukum yang telah mereka tunjuk. Diungkapkan total kerugian mencapai Rp 158 miliar dari investasi nasabah di perusahaan-perusahaan naungan Grup Fikasa tersebut. Sampai saat berita ini diterbitkan, Welly belum bisa menunjukkan bukti surat laporannya ke Bareskrim kepada Kontan.

Sementara itu, menyinggung dua laporan dari LQ Firm dan Eternity Global Firm dengan kuasa hukumnya Andreas ke Polda Metro Jaya, Bhakti menyatakan pihaknya tengah mengupayakan PKPU. "Kami dalam proses PKPU yang mana disarankan untuk dapat mendaftarkan dan turut serta ikut dalam proses PKPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berdasarkan berita sebelumnya, mewakili puluhan nasabah korban Grup Fikasa, kuasa hukum Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, baru-baru ini pihaknya kembali melaporkan dua anak perusahaan Group Fikasa yakni Wahana Bersama Nusantara dan perusahaan air minum Total ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim

Adapun isi laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Penawaran investasi tersebut ditawarkan dalam bentuk Promissory Note atau serupa deposito dengan bunga tetap, namun ketika jatuh tempo dananya tidak cair. 

"Klien kami yang menjadi korban tersebar di Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya, berjumlah puluhan dengan total kerugian mencapai Rp 80 miliar lebih," ungkap Alvin kepada Kontan, Jumat (17/7).

Di sisi lain, korban Grup Fikasa sebelumnya melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian investasi mencapai Rp 29 miliar. Andreas dari Eternity Global Lawfirm selaku Kuasa Hukum nasabah WBN melaporkan komisaris dan dua direktur WBN ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4142/VII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, pada 16 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×