kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim


Jumat, 17 Juli 2020 / 21:39 WIB
Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim
ILUSTRASI. Sebanyak 250 nasabah telah melaporkan manajemen Grup Fikasa ke Bareskrim pada Juni 2020.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Grup Fikasa masih terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Setelah melalui proses yang panjang, Welly Sutanto yang juga mantan agen, bersama korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim.

Sebanyak 250 nasabah yang turut menjadi korban telah melaporkan manajemen Grup Fikasa ke Bareskrim pada Juni 2020, lewat kuasa hukum yang telah mereka tunjuk. Diungkapkan total kerugian mencapai Rp 158 miliar dari investasi nasabah di perusahaan-perusahaan naungan Grup Fikasa tersebut.

"Ada empat perusahaan yang kami laporkan, yakni PT Wahana Bersama Nusantara, PT Tiara Global Propertindo, Koperasi Alto dan produk reksadana Berlian Aset Manajemen (BAM), semuanya adalah Grup Fikasa. Kebanyakan, diinvestasikan ke Tiara Global Propertindo," kata Welly kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).

Baca Juga: Pemegang saham Tri Banyan Tirta (ALTO) tambah kepemilikan saham

Sebelum melaporkan ke Bareskrim beberapa nasabah yang juga korban sempat mengajukan PKPU terhadap Wahana Bersama Nusantara, namun ditolak. Welly menyampaikan, manajemen sempat menawarkan skema pembayaran, namun cenderung dianggap merugikan nasabah dengan waktu pembayaran 7 tahun. Rencananya, pada 22 Juli 2020 manajemen Grup Fikasa bakal kembali menawarkan skema pembayaran dana investasi berikut bunganya.

Kasus gagal bayar Group Fikasa bermula dari iming-iming investasi dengan bunga tinggi antara 9% hingga 12% per tahun. Nasabah ditawari produk medium term notes (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga fixed di atas bunga deposito. Ada juga investasi repo dengan jaminan saham, dimana untuk kasus Welly dan 250 nasabah lainnya ditempatkan di dua emiten yakni PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) dan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO).

Baca Juga: BI: Tawaran promissory note Grup Fikasa tak berizin

"Kami juga dijanjikan bakal jadi pemegang saham jika MTN bermasalah, tapi sampai sekarang tidak. Untuk itu, pekan ini kami berencana untuk melaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya," kata Welly.




TERBARU

[X]
×