kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar


Selasa, 21 Juli 2020 / 22:09 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo

Sementara itu, menyinggung dua laporan dari LQ Firm dan Eternity Global Firm dengan kuasa hukumnya Andreas ke Polda Metro Jaya, Bhakti menyatakan pihaknya tengah mengupayakan PKPU. "Kami dalam proses PKPU yang mana disarankan untuk dapat mendaftarkan dan turut serta ikut dalam proses PKPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berdasarkan berita sebelumnya, mewakili puluhan nasabah korban Grup Fikasa, kuasa hukum Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, baru-baru ini pihaknya kembali melaporkan dua anak perusahaan Group Fikasa yakni Wahana Bersama Nusantara dan perusahaan air minum Total ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim

Adapun isi laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Penawaran investasi tersebut ditawarkan dalam bentuk Promissory Note atau serupa deposito dengan bunga tetap, namun ketika jatuh tempo dananya tidak cair. 

"Klien kami yang menjadi korban tersebar di Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya, berjumlah puluhan dengan total kerugian mencapai Rp 80 miliar lebih," ungkap Alvin kepada Kontan, Jumat (17/7).

Di sisi lain, korban Grup Fikasa sebelumnya melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian investasi mencapai Rp 29 miliar. Andreas dari Eternity Global Lawfirm selaku Kuasa Hukum nasabah WBN melaporkan komisaris dan dua direktur WBN ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4142/VII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, pada 16 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×