kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.375   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.157   49,17   0,69%
  • KOMPAS100 1.059   6,78   0,64%
  • LQ45 833   5,32   0,64%
  • ISSI 213   1,30   0,61%
  • IDX30 429   3,53   0,83%
  • IDXHIDIV20 513   3,90   0,77%
  • IDX80 121   0,77   0,64%
  • IDXV30 125   0,36   0,29%
  • IDXQ30 141   1,29   0,92%

Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar


Selasa, 21 Juli 2020 / 22:09 WIB
Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi bodong.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo

Sementara itu, menyinggung dua laporan dari LQ Firm dan Eternity Global Firm dengan kuasa hukumnya Andreas ke Polda Metro Jaya, Bhakti menyatakan pihaknya tengah mengupayakan PKPU. "Kami dalam proses PKPU yang mana disarankan untuk dapat mendaftarkan dan turut serta ikut dalam proses PKPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Berdasarkan berita sebelumnya, mewakili puluhan nasabah korban Grup Fikasa, kuasa hukum Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, baru-baru ini pihaknya kembali melaporkan dua anak perusahaan Group Fikasa yakni Wahana Bersama Nusantara dan perusahaan air minum Total ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim

Adapun isi laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Penawaran investasi tersebut ditawarkan dalam bentuk Promissory Note atau serupa deposito dengan bunga tetap, namun ketika jatuh tempo dananya tidak cair. 

"Klien kami yang menjadi korban tersebar di Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya, berjumlah puluhan dengan total kerugian mencapai Rp 80 miliar lebih," ungkap Alvin kepada Kontan, Jumat (17/7).

Di sisi lain, korban Grup Fikasa sebelumnya melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian investasi mencapai Rp 29 miliar. Andreas dari Eternity Global Lawfirm selaku Kuasa Hukum nasabah WBN melaporkan komisaris dan dua direktur WBN ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4142/VII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, pada 16 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×