kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bisa US$ 8.000 di akhir tahun, harga Ethereum kembali cetak rekor tertinggi baru


Rabu, 03 November 2021 / 11:09 WIB
Bisa US$ 8.000 di akhir tahun, harga Ethereum kembali cetak rekor tertinggi baru
ILUSTRASI. Bisa US$ 8.000 di akhir tahun, harga Ethereum kembali cetak rekor tertinggi baru. REUTERS/Dado Ruvic.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Harga Ethereum kembali mencetak rekor tertinggi baru sepanjang masa pada Rabu (2/11), dengan menyentuh level US$ 4.642,48.

Hanya, mengacu data CoinDesk, pada Rabu (2/11) pukul 11.05 WIB, harga Ethereum turun ke US$ 4.589,44  tapi masih naik 6,13% dibanding posisi 24 jam sebelumnya. 

Kenaikan harga kripto terbesar kedua di dunia dari sisi kapitalisasi pasar tersebut mengantarkan return year to date Ethereum mencapai 522,31%.

Baca Juga: Squid Game, kripto terinspirasi drakor populer yang melonjak 380.000%

Goldman Sachs dalam laporan yang diedarkan Managing Director Global Markets Bernhard Rzymelka memproyeksikan, harga Ethereum bisa mencapai US$ 8.000 di akhir tahun. 

"Pasar telah mulai menekan harga tertinggi sepanjang masa dengan irisan yang menyempit, entah tanda kelelahan dan puncaknya atau titik awal dari reli yang dipercepat setelah penembusan lebih tinggi," sebut Goldman Sachs, seperti dikutip Bitcoin.com.

Tapi, "Jika korelasi historis dengan inflasi ke depan berlanjut, harga Ethereum bisa melonjak setinggi US$ 8.000 dalam dua bulan ke depan," proyeksi Goldman Sachs.

Selanjutnya: Setelah melonjak hampir 40% bulan lalu, ke mana harga Bitcoin bulan ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×