kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

BI Rate Naik, Rupiah Spot Menguat 0,40% ke Rp 16.155 Per Dolar AS Pada Rabu (24/4)


Rabu, 24 April 2024 / 15:06 WIB
BI Rate Naik, Rupiah Spot Menguat 0,40% ke Rp 16.155 Per Dolar AS Pada Rabu (24/4)
ILUSTRASI. Rupiah spot menguat ke Rp 16.155 per dolar AS di akhir perdagangan Rabu (24/4), usai BI menaikkan BI rate.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate menjadi 6,25% menjadi obat kuat bagi rupiah. Kurs rupiah spot ditutup pada level Rp 16.155 per dolar Amerika Serikat (AS) di akhir perdagangan Rabu (24/4), menguat 0,40% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.220 per dolar AS.

Di Asia, mayoritas mata uang menguat terhadap dolar AS. Won Korea mencatat kenaikan terbesar yakni 0,64%, disusul rupiah di urutan kedua dengan kenaikan 0,40%, kemudian dolar Taiwan yang menguat 0,16%, dolar Singapura menguat 0,05%, rupee India menguat 0,05%, ringgit Malaysia menguat 0,04% dan dolar Hong Kong yang menguat 0,01% terhadap dolar AS.

Sedangkan mata uang Asia lainnya melemah terhadap dolar AS. Baht Thailand melemah 0,16%, pesso Filipina melemah 0,08%, yen Jepang melemah 0,03% dan yuan China yang melemah 0,008% terhadap dolar AS.

Baca Juga: Rupiah Menguat 3 Hari Hingga Rabu (24/4) Pagi, BI Diramal Tahan Bunga Lebih Lama

Sementara itu, indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia ada di 105,83, naik dari sehari sebelumnya yang ada di 105,67.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×