kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.918   83,00   0,47%
  • IDX 6.298   -76,92   -1,21%
  • KOMPAS100 820   -12,76   -1,53%
  • LQ45 624   -8,93   -1,41%
  • ISSI 218   -2,76   -1,25%
  • IDX30 346   -4,62   -1,32%
  • IDXHIDIV20 430   -4,49   -1,03%
  • IDX80 94   -1,39   -1,47%
  • IDXV30 118   -1,11   -0,94%
  • IDXQ30 111   -1,37   -1,22%

Waskita Karya (WSKT) Beri Penjelasan Soal Kesiapan Dana Bunga dan Pokok Obligasi


Kamis, 24 September 2026 / 12:44 WIB
Waskita Karya (WSKT) Beri Penjelasan Soal Kesiapan Dana Bunga dan Pokok Obligasi
ILUSTRASI. Waskita Karya (WSKT) kebut pengerjaan proyek Sekolah Rakyat (SR) di Jawa Timur (DOK/waskita karya (WSKT))


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kesiapan dana bunga dan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A.

Melansir keterbukaan informasi di laman BEI, Obligasi III Tahun 2021 Seri A jatuh tempo pada hari ini tanggal 24 September 2026.

Direktur Keuangan Waskita Karya, Muhammad Hanugroho mengatakan, sejak 20 Agustus 2026, Waskita telah mencadangkan dana sebesar Rp28.877.500.000 alias Rp 28,87 miliar untuk pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20 sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

WSKT juga telah menyampaikan standing instruction pada tanggal 15 September 2026 kepada Bank Mega selaku Wali Amanat untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20 ke rekening KSEI pada tanggal 23 September 2026.

Baca Juga: Respons Waskita Karya (WSKT)Terkait Peningkatan Pemeringkatan ke idB dari Pefindo

“Waskita telah menginformasikan kepada Penjamin dan Wali Amanat atas ketidakmampuan Waskita untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp 722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada Penjamin, yang selanjutnya sedang diproses sesuai dengan Perjanjian Penjaminan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Denda dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan keterlambatan pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A menjadi kewajiban Waskita untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan akan dihitung sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,” katanya.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Dapat Restu Restrukturisasi Obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×