kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bergerak tak wajar, saham HADE masuk UMA


Kamis, 12 Mei 2016 / 13:19 WIB
Bergerak tak wajar, saham HADE masuk UMA


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Saham PT HD Capital Tbk (HADE) masuk radar otoritas pasar modal lantaran peningkatan harga dan aktivitas sahamnya bergerak di luar kebiasaan.

Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham HADE masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) pada hari ini, Kamis (12/5).

Pada penutupan sesi I hari ini, saham HADE turun 7,8% ke level Rp 70. Namun pada penutupan kemarin (11/2) harganya melesat 33%.

Irvan Susandy, Kepala Pengawasan Transaksi BEI mengatakan, saat ini bursa tengah mencermati perkembangan pola transaski saham HADE. Oleh karena itu, dia mengharapkan agar investor memperhatikan jawaban perseroan sesuai permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasinya.

Informasi terkahir yang disampaikan HADE ke publik melalui BEI adalah mengenai penyampaian laporan keuangan tahunan pada 2 Mei 2016.

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi HADE jika belum mendapat persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Kendati begitu, Irvan menyebutkan bahwa penetapan UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×