kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bergerak tak wajar, saham SAFE dan HDFA masuk UMA


Selasa, 26 April 2016 / 13:23 WIB
Bergerak tak wajar, saham SAFE dan HDFA masuk UMA


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) dan PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA) masuk radar otoritas bursa lantaran keduanya mengalami peningkatan harga dan aktivitas transaksi di luar kebiasaan.

Bursa efek Indonesia (BEI) memasukkan saham SAFE dan HDFA dalam ketergori Unusual Market Activity (UMA) akibat pergerakan harga dan aktivitas traksaksi di luar kewajaran tersebut pada hari ini, Selasa (26/4).

Pada penutupan sesi I hari ini, saham SAFE ditutup memerah 4,6% di level Rp 143. Namun, kemarin saham ini ditutup menguat tajam hingga 30,4% di level Rp 150. Sementara saham HDFA pada sesi I hari ini melonjak 33% di level Rp 240, bahkan sejak akhir pekan lalu sudah melnjak sebesar 65,5%.

Kepala Divisi Pengawas Transaksi BEI Irvan Susandy, mengatakan saat ini bursa tengah mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham tersebut.

Dia mengimbau agar investor memperharikan jawaban manajemen kedua emiten tersebut atas permintaan bursa serta mencermati kinerja dan keterbukaan informasinya.

Informasi terkahir yang disampaikan HDFA ke BEI adalah pada 25 April mengenai laporan hasil public expose tahunan. Sementara informasi SAFE teranyar adalah penyampaian bukti iklan lainnya pada 21 April lalu.

BEI juga meminta investor untuk mengkaji rencana korporasi kedua emiten tersebut apabila belum mendapat persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang timbul jika melakukan keputusan investasi.

Namun, Irvan menekankan bahwa penetapan UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×