kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Paragon Karya (PKPK) Akuisisi Perusahaan Perkapalan Senilai Rp 890 Miliar


Sabtu, 27 Juni 2026 / 11:10 WIB
Paragon Karya (PKPK) Akuisisi Perusahaan Perkapalan Senilai Rp 890 Miliar
ILUSTRASI. PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) (Dok/PKPK)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten di bidang usaha konstruksi, PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) mengumumkan rencana akuisisi saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan dan transportasi laut.

Berdasarkan keterbukaan informasi Jumat (26/6/2026), PKPK akan membeli saham DPAL dari Resources Global Development Limited (RGD). Objek transaksi ini mencakup 6.125 saham Seri A milik RGD.

Jumlah tersebut setara dengan 50,52% dari seluruh saham Seri A, atau mewakili 49% dari total seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam DPAL.

Baca Juga: Jelang Merger Dua Anak Usaha, Mitratel (MTEL) Siapkan Dana Buyback Rp 2,98 Triliun

Melalui rencana transaksi ini, PKPK dipastikan akan memegang kendali penuh yang baru atas arah strategis dan operasional DPAL ke depan. 

Mengingat RGD merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan PKPK, maka agenda ini dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi seperti diatur dalam POJK 42/2020.

Selain itu, akuisisi ini juga memenuhi kriteria Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020. Nilai investasi yang dikucurkan PKPK terbilang jumbo, yakni menembus 285,51% dari total ekuitas perusahaan per laporan keuangan audit tahun buku 31 Desember 2025. Angka tersebut jauh melampaui batasan minimal transaksi material sebesar 50%.

"Mengacu pada regulasi Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan rencana transaksi PKPK wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Independen), yang rencananya akan digelar pada 30 Juni 2026," kata Corporate Secretary PKPK Fransiska Setiawan, Jumat (26/6/2026).

Fransiska bilang akuisisi DPAL diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan melalui integrasi kegiatan usaha dan optimalisasi rantai pasok logistik yang dimiliki perusahaan dan DPAL. 

"Dengan adanya penguasaan atas armada dan operasional pengangkutan laut milik DPAL, perusahaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam kegiatan distribusi dan pengangkutan, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam pengaturan jadwal pengiriman, pengendalian biaya operasional, serta pengelolaan kapasitas angkut," ujar Fransiska.

Selain itu, akuisisi ini memungkinkan PKPK untuk melakukan koordinasi operasional yang lebih terintegrasi antara kegiatan produksi, distribusi, dan pengiriman barang, sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu (turnaround time), meningkatkan utilisasi armada, serta mengurangi potensi keterlambatan pengiriman. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi biaya dalam jangka panjang, termasuk efisiensi biaya logistik dan transportasi, yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kinerja operasional dan daya saing perusahaan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2,66 Juta Per Gram Sabtu (27/6), Buyback Naik Rp 38.000

Apabila rencana transaksi ini direalisasikan, total aset perseroan diproyeksikan meningkat sebesar 263,28% dibandingkan posisi per 31 Desember 2025. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh bertambahnya aset tetap sebesar Rp 1,45 triliun.

Sementara itu, total liabilitas perusahaan diperkirakan meningkat sebesar 350,65% dibandingkan posisi per 31 Desember 2025. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp890 miliar serta utang lain-lain kepada pihak ketiga sebesar Rp 156 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×