Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Saham emiten perikanan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) hari ini, Senin (15/2). Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah memantau pergerakan saham emiten ini.
Kepala Divisi Pengawas Transaksi BEI Irvan Susandy mengatakan, penetapan UMA tersebut lantaran harga saham DPUM meningkat tak wajar dan aktivitas sahamnya di luar kebiasaan. "Sehubungan dengan adanya aktivitas di luar kebiasaan tersebut, Bursa saat ini sedang mengamati pola transaksi saham DPUM," katanya dalam Keterbukaan BEI.
Irvan menghibau investor untuk memperhatikan jawaban DPUM atas permintaan konfirmasi bursa. Informasi terakhir yang disampaikan perseroan adalah laporan bulanan registrasi pemegang efek pada 11Februari lalu.
BEI meminta investor untuk mencermati kinerja SRIL dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action apabila belum mendapat persetujuan RUPS.
Investor diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan.
Namun, Irvan mengatakan pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News