Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) resmi hengkang dari Bursa Efek Indonesia. Mulai Selasa (16/1), emiten rokok tersebut menghapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari lantai bursa Indonesia.
“Bursa menyetujui penghapusan pencatatan Efek Perseroan di Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024,” tulis Rina Hadriyani, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Selasa (16/1).
Sebelumnya, RMBA telah memenuhi persyaratan dan prosedur delisting pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa No.: I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan saham kembali (relisting).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Bentoel (RMBA) Lakukan Inovasi untuk Penuhi Kebutuhan Konsumen
Dengan demikian, RMBA tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama RMBA dari daftar perusahaan tercatat.
Namun, dalam hal RMBA akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News